PBM Lokal Sambalagi Mengadu Ditengah Gemerlap IGIP, Ada Apa?
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 94
- print Cetak

Ket foto: Irfan Mualim (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI — Ketegangan kembali mencuat di kawasan International Green Industrial Park (IGIP) Morowali. Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lokal Desa Sambalagi bersama Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali pada 26 September 2026, memunculkan sorotan terhadap dugaan intervensi pemerintah desa.
Front Masyarakat Sambalagi Mengugat (FMSM) melalui Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali, Irfan Mualim, menilai terdapat dugaan tindakan tidak etis dari Kepala Desa Sambalagi, Hendra, dalam menyikapi aksi masyarakat tersebut.
Menurut Irfan, Kepala Desa Sambalagi diduga melakukan intervensi terhadap aspirasi warga. Bahkan, ia menilai sikap tersebut terkesan seperti “pasang badan” untuk membela kepentingan tertentu dan justru berpotensi menghambat ruang masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Sikap Kades Sambalagi yang terkesan ‘pasang badan’ membela kepentingan luar ketimbang warganya sendiri merupakan pelanggaran terhadap tatanan etika kepemimpinan desa dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irfan. (26/9).
FMSM mempertanyakan kewenangan kepala desa apabila sampai melakukan tindakan yang dapat menghambat penyampaian aspirasi masyarakat.
Irfan merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya ketentuan mengenai larangan kepala desa melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga maupun mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, pihak lain atau golongan tertentu.
Ia juga menyinggung prinsip penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998.
“Sebagai pejabat publik di tingkat desa, fungsi utama Kepala Desa adalah memfasilitasi dan melindungi kepentingan warga desa, bukan sebaliknya menjadi benteng penyaring aspirasi rakyat demi kepentingan korporasi atau pihak tertentu,” tegasnya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan pengabaian terhadap PBM lokal dalam kegiatan bongkar muat di kawasan industri.
FMSM menyebut PBM lokal bersama APBMI Morowali selama ini telah menjalankan pekerjaan yang diberikan PT IGIP dengan kinerja yang dinilai baik. Namun, belakangan muncul dugaan pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak lain.
Secara khusus, PT IGIP melalui PT Big Ocean Stevedoring diduga mengambil alih pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan PBM lokal Sambalagi. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat kemitraan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar kawasan industri.
FMSM kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta PP Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, yang menurut mereka menekankan kemitraan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah, serta perusahaan lokal.
“Jangan Matikan Ekonomi Warga Lokal”
Irfan menilai pengalihan pekerjaan secara sepihak dari PBM lokal kepada pihak lain berpotensi memukul perekonomian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas kawasan industri.
“Tuntutan ini sangat rasional. Hentikan pengabaian terhadap PBM Lokal dan kembalikan hak pekerjaan bongkar muat di IGIP kepada pengusaha lokal Sambalagi! Terkecuali kalau Kepala Desa Sambalagi memang tidak menginginkan perekonomian di desa ini berkembang dan sejahtera,” kata Irfan.
FMSM juga mendesak Pemerintah Daerah Morowali, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan melalui Syahbandar/KSOP, serta instansi terkait lainnya untuk turun tangan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap PT IGIP dan PT Big Ocean Stevedoring.
Menurut FMSM, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik sosial antara masyarakat lokal dan aktivitas industri.
“Sudah saatnya hak ekonomi masyarakat lokal dikembalikan,” tegas Irfan.
Sampai berita ini tayang, redaksi mencoba konfirmasi Pihak Kepala Desa Sambalagi, PT IGIP, PT Big Ocean Stevedoring, maupun pihak terkait lainnya yang perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar