Polsek Palu Utara Meringkus Pelaku Pencurian di PT. LENG YANG
BERITAMORUT.COM, PALU- Polsek Palu Utara Sulawesi Tengah berhasil meringkus satu tersangka pelaku pencurian di perusahaan kayu hitam PT Leang Yang, Kelurahan Pantoloan Boya, Kecamatan Tawaili demikian disampaikan Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang kepada media ini, Minggu (14/3).
Pelaku inisial I alias WA (37), warga Pantoloan mengaku melakukan pencurian bersama rekannya inisial AB dan TS yang kini dalam pengejaran.
“Ada dua pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Palu Utara.
Kapolsek Palu Utara juga menambahkan kerugian dalam kasus ini yaitu 1 kompresor merk Swan, 3 unit hadlift, 1 unit dinamo genset, 1 unit mesin seading, 3 unit pinrauter, 1 unit roda gila dan relnya.
Kini tersangka harus meringkuk ditahanan Polsek Palu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*(red)
Komentar