APRI DPC MORUT: Jika tidak dikelola dengan baik, pertambangan rakyat, banyak pihak dirugikan

BERITA MORUT721 views
Aktivitas Pertambangan di Morut/Foto BM

MOROWALI UTARA- Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) DPC Kabupaten Morowali Utara (Morut) menyoroti pengelolaan pertambangan di Kabupaten Morowali Utara.

Kegiatan pertambangan rakyat di atas kertas dapat mendatangkan banyak manfaat. Namun, jika kegiatan tersebut tidak dikelola dengan baik atau dilakukan secara ilegal, maka banyak pihak yang akan dirugikan.

Hal ini di ungkap ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APRI Kabupaten Morowali Utara Ambo Abang kepada media ini,

“Setiap satu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maka akan membuka potensi sekitar 500 lapangan kerja baru. Artinya jika dilakukan melalui prosedur yang benar dan legal, kegiatan pertambangan rakyat akan berperan penting bagi pertumbuhan ekonomi khususnya di kabupaten Morowali Utara,” ujarnya (2/4).

Ketua APRI DPC Morut Ambo Abang menekankan pentingnya pemahaman terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) agar tidak terjadi kesalahan persepsi.

Perbaikan tata kelola pertambangan rakyat merupakan suatu keharusan. Penerbitan UU No. 3 Tahun 2020 yang memperbarui poin-poin pertambangan rakyat sudah seharusnya diimplementasikan dengan baik, dan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Peran dan fungsi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia ( APRI ) adalah membantu melakukan percepatan kesejahteraan masyarakat melalui tambang rakyat sekaligus monitoring terhadap kegiatan pertambangan yang illegal ( ILEGAL MINNING ).**

Komentar