Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Penggugat Hasil Pilkades Bimorjaya, Gelapkan PBB Selama Tiga Tahun?

Penggugat Hasil Pilkades Bimorjaya, Gelapkan PBB Selama Tiga Tahun?

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 128
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA – Gugatan terhadap hasil pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bimorjaya mulai memunculkan sejumlah pertanyaan.

Pemilihan yang digelar pada 22 Juni lalu tersebut kini menjadi sorotan setelah salah satu calon mengajukan gugatan. Di tengah proses tersebut, muncul informasi mengenai rekam jejak calon yang bersangkutan, termasuk dugaan persoalan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, calon tersebut diduga tidak berdomisili di Desa Bimorjaya. Ia juga disebut pernah bekerja di PT SEI sekitar tahun 2020 hingga 2023 sebelum akhirnya diberhentikan.

“Iya, pernah kerja di PT SEI dari 2020-2023 kalau tidak salah, kemudian diberhentikan,” ujar sumber yang mengetahui informasi tersebut.

Tak berhenti di situ, sumber lain mengungkap dugaan persoalan yang lebih serius.

Calon tersebut disebut sebagai orang dekat mantan Kepala Desa Bimorjaya yang sebelumnya diberhentikan. Ia diduga pernah melakukan penagihan PBB kepada masyarakat selama periode 2023 hingga 2025.

Persoalannya, menurut sumber tersebut, uang pajak yang telah ditagih dari masyarakat diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya kepada instansi terkait.

“Dia diduga tidak menyetor PBB masyarakat tiga tahun, 2023-2025. Dia menagih karena blangko pajak ada sama dia,” ungkap sumber tersebut.

Lantas, ke mana aliran uang PBB masyarakat yang telah ditagih selama tiga tahun tersebut?

Pertanyaan ini tentunya perlu dijawab dengan bukti dan penelusuran resmi.

Jika dugaan tersebut benar, persoalan itu semestinya tidak berhenti pada polemik Pilkades atau gugatan hasil pemilihan.

Aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan pajak masyarakat.

Di sisi lain, dugaan mengenai status domisili dan rekam jejak calon juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi secara terbuka, terutama karena menyangkut proses pemilihan kepala desa.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi terkait dugaan penagihan dan tidak disetorkannya PBB tersebut masih berdasarkan keterangan sumber.

Media ini telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi dan hak jawab.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum berhasil dikonfirmasi.

Publik kini menunggu: apakah dugaan PBB tersebut benar, atau justru ada penjelasan lain dari pihak yang dituding?

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less