Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Mantan Kades Tamainusi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar, Penyidik Dalami kemungkinan Peran Pihak Lain

Mantan Kades Tamainusi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR Tambang Rp9,6 Miliar, Penyidik Dalami kemungkinan Peran Pihak Lain

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
  • visibility 28
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) resmi menetapkan mantan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana kompensasi perusahaan tambang.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui siaran pers yang dirilis pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam keterangan resmi itu disebutkan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng menetapkan AU, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tamainusi periode 2019–2025, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana CSR perusahaan tambang tahun anggaran 2021–2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga pihak perusahaan swasta.

Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen transaksi keuangan serta sejumlah aset berharga yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Kejati Sulteng menjelaskan bahwa selama kurun waktu 2021 hingga 2024, Desa Tamainusi menerima kucuran dana CSR dan kompensasi dari beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Di antaranya PT Hoffmen International, CV Surya Amindo Perkasa (SAP), PT Palu Baruga Yaku, serta PT Cipta Hutama Meranti.

Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dana CSR yang diterima desa seharusnya disetorkan ke rekening kas desa dan dicatat secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun dalam praktiknya, tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan dana tersebut tidak dikelola sesuai ketentuan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Pengelola Dana CSR Desa Tamainusi secara sepihak dan dinilai cacat hukum. SK tersebut bahkan diterbitkan hanya berselang dua hari sebelum dirinya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Selanjutnya, tersangka membuka rekening Bank BRI atas nama Tim CSR dan menyurati sejumlah perusahaan tambang agar menyalurkan dana CSR ke rekening tersebut. Padahal sebelumnya dana tersebut seharusnya ditransfer langsung ke rekening kas desa yang sah di Bank Sulteng.

Dalam praktik pengelolaan dana tersebut, tersangka juga diduga bertindak sebagai pengendali penuh dengan memerintahkan bendahara tim menandatangani slip penarikan kosong agar dana dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai keinginannya.

Bahkan, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka pernah menerima uang tunai dalam jumlah ratusan juta rupiah secara langsung di luar prosedur perbankan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan yang nilainya mencapai Rp9.686.385.572 atau sekitar Rp9,6 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tamainusi itu diduga kuat justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil penelusuran aset (asset tracing), tim penyidik juga telah mengidentifikasi sejumlah aset mewah yang diduga berkaitan dengan aliran dana tersebut. Aset yang tengah dalam proses penyitaan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar, satu unit mobil Mercedes Benz, tiga unit alat berat jenis excavator, serta kepemilikan tanah dan rumah dalam sebuah cluster yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka AHLIS alias AHLIS UMAR dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik Kejati Sulteng guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi dana CSR tersebut.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less