Morowali Utara– Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi terkait belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Kamis, 6 Februari 2025.
Tiga tersangka tersebut adalah MAAS (Bupati Morowali Utara 2020-2021), RTS (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan), dan AT (Bendahara Bagian Umum).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 6 hingga 25 Februari 2025. MAAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali Utara, sementara RTS dan AT di Lapas Kolonodale.
Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara Mahmudin didampingi Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H dalam release yang diterima media ini mengatakan,
“Kasus ini terkait dengan pencairan Uang Persediaan (UP) Rp 900 juta yang digunakan untuk perjalanan dinas dan medical check-up pada 2021. Pembayaran yang melampaui tahun anggaran menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 539 juta,” ujar Faizal (6/2)
Kejaksaan Negeri Morowali Utara terus mendalami kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komentar