MORUT- Kepala desa Tiu AH dilaporkan ke Polres Morowali Utara (Morut) oleh warganya terkait penggunaan dana CSR yang berasal dari RJR Group. Senin, 2 Desember 2024.
Pelapor Geni Palesa dalam kronologis laporannya ke penyidik Polres Morut tanggal 2 Desember 2024 menjelaskan sekitar tahun 2020 pihak perusahaan SSP memberikan CSR ke masyarakat Tiu senilai Rp. 1.200 per metrix ton. Tenggang waktu sampai Januari 2024 total senilai Rp. 260.000.000 dan penerimaan dana CSR setiap pemuatan tersebut melalui rekening terlapor. Geni juga melampirkan 29 lembar bukti transfer perusahaan ke rekening terlapor.
Kepala desa Tiu yang dikonfirmasi media ini pada tanggal 21 November 2024 menceritakan kronologis soal CSR ini kenapa ditransfer ke rekeningnya.
“karna tidak bisa di transfer ke rekening desa jadi ditransfer ke rekeningku baru saya ambil. TPK baru buat rekening sekarang, saya desak supaya buat, jadi bisa masuk ke depannya. 260 juta itu pak,,175 juta sekian masih ada uangnya dorang juga mau kelola TPK, sisanya kita sudah gunakan untuk kebutuhan desa,”ujar Kades Tiu
Ia juga menyatakan selama ini belum ada LPJ sehingga muncul pernyataan akan membuat LPJ.
Selain melaporkan ke Polres Morut warga Tiu akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Komentar