Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Warga Lakukan Pemalangan di PT. Enersteel

Warga Lakukan Pemalangan di PT. Enersteel

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 8 jam yang lalu
  • visibility 192
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MORUT- Buntut tidak adanya penyelesaian atas tuntutan masyarakat kepada PT. Enersteel. Sejumlah warga melakukan Pemalangan di area perusahaan. Kamis, 10 September 2026.

“Hari ini kami mulai melakukan Pemalangan di PT. Enersteel,”ujar Yusuf Lapalesa kepada media ini.

Sementara manajemen PT. Enersteel Kristian Pakpaan dan KTT Ardianto Lawara berulang kali dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan sampai berita kami tayangkan.

Persoalan kompensasi tanaman perkebunan masyarakat yang berada di wilayah IUP PT Enersteel kembali menjadi perhatian.

Persoalan tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Morowali Utara pada 31 Agustus 2026.

RDP yang dipimpin oleh Arief Ibrahim saat itu berlangsung di Ruang Rapat DPRD Morowali Utara itu membahas permasalahan kompensasi tanaman perkebunan masyarakat di Desa Peboa, Kecamatan Petasia Timur, yang berada dalam wilayah IUP PT Enersteel.

Dalam berita acara RDP, DPRD mencatat bahwa belum terdapat kesepakatan terkait kompensasi tanaman perkebunan masyarakat di areal pertambangan PT Enersteel. Karena itu, perusahaan diberikan waktu untuk mengevaluasi penawaran yang diberikan kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah.

Hasil evaluasi tersebut selanjutnya direncanakan disampaikan kepada DPRD pada 5 September 2026, setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pimpinan DPRD untuk dilakukan pertemuan kembali.

RDP juga mencatat sejumlah persoalan lain. Untuk lahan Nyong Lapelase dan Hoberlin Banta, perusahaan diminta memberikan solusi pada pertemuan berikutnya. Sementara terhadap lahan seluas 6 hektare milik Nyong Lapelase, disepakati akan dilakukan peninjauan lapangan kembali untuk menentukan titik koordinat, dengan catatan tidak mengubah berita acara yang telah dikeluarkan.

Respons PT Enersteel
Menindaklanjuti hasil RDP tersebut, Manajemen PT Enersteel kemudian menerbitkan Surat Tanggapan Manajemen PT Enersteel tertanggal 7 September 2026, yang ditandatangani Direktur PT Enersteel, Fang Chunwen.

Dalam surat tersebut, perusahaan memberikan penjelasan terkait tanaman tumbuh milik Yusuf Lapelase, Yan Pitason, dan Edon.
Manajemen PT Enersteel menyatakan bahwa tanaman tersebut berada di dalam IUP perusahaan, namun terdapat tanaman yang sebelumnya telah dibeli atau dibayarkan oleh pihak lain sehingga perusahaan menyebut pembayaran tidak dapat dilakukan dua kali.

Meski demikian, PT Enersteel menyatakan bersedia membayarkan tanaman yang saat ini ada, dengan mengacu pada harga yang tercantum dalam Keputusan Bupati Morowali Utara Nomor 188.45/KEP-B.MU/0229/2019 tentang Tarif Kompensasi Penggunaan Areal Pertanian Dalam Kegiatan Pertambangan.

Berdasarkan tabel dalam surat perusahaan, terdapat 98 tanaman dengan total nilai kompensasi sebesar Rp16.905.000.

Rinciannya:
• Yusuf Lapelase: 51 tanaman × Rp172.500 = Rp8.797.500
• Yan Pitason: 33 tanaman × Rp172.500 = Rp5.692.500
• Edon: 14 tanaman × Rp172.500 = Rp2.415.000

Total: Rp16.905.000

Terkait lahan seluas 6 hektare milik Nyong Lapelase, manajemen PT Enersteel menyebut lahan tersebut berada pada lokasi yang telah ditanami dan telah ditandai di Desa Peboa.

Perusahaan menyatakan proses realisasinya akan dirancang agar berjalan sesuai aturan. Hal ini menjadi penting karena dalam berita acara RDP sebelumnya juga telah disepakati adanya peninjauan lapangan kembali untuk menentukan titik koordinat lahan tersebut.

Dengan demikian, persoalan lahan 6 hektare belum sepenuhnya berakhir dan masih membutuhkan tindak lanjut antara masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah dan DPRD.

Selain kompensasi tanaman dan lahan, RDP juga mencatat persoalan CSR PT Enersteel untuk Desa Peboa hingga tahun 2026 yang ditunggak sebesar Rp1,28 miliar.

Dalam berita acara disebutkan bahwa pembayaran CSR tersebut belum terlaksana, sementara pemerintah Desa Peboa diminta membuat proposal sesuai kebutuhan desa guna merealisasikan anggaran yang telah disiapkan perusahaan.

Berita acara juga mencatat CSR sebesar Rp4 juta dari pihak PT Enersteel kepada GDT, yang diharapkan dapat dibayarkan sampai akhir September 2026 secara keseluruhan sebagaimana yang dijanjikan.

Sementara dalam surat tanggapannya, PT Enersteel menjelaskan bahwa pembayaran CSR tahun 2023–2024 telah dilakukan secara bertahap, sedangkan pembayaran CSR tahun 2026 masih dalam proses sesuai berita kesepakatan.

Dari rangkaian dokumen tersebut, terlihat bahwa RDP DPRD Morowali Utara pada 31 Agustus 2026 belum menghasilkan kesepakatan final mengenai seluruh persoalan kompensasi tanaman dan lahan.

Namun, surat tanggapan PT Enersteel pada 7 September 2026 menunjukkan adanya langkah konkret perusahaan dengan menyatakan kesanggupan pembayaran Rp16,905 juta untuk 98 tanaman milik tiga pihak.

Kini, perhatian publik berada pada tindak lanjut setelah RDP dan sejauh mana kesanggupan yang dituangkan perusahaan dalam surat tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan.

Sebab, bagi masyarakat, persoalan bukan hanya soal kesanggupan di atas kertas, tetapi kepastian kapan hak mereka benar-benar dibayarkan dan bagaimana penyelesaian lahan serta CSR dapat diwujudkan sesuai hasil kesepakatan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less