TKA China Diamankan di Bandara IMIP, Bawa 9.392 Butir Obat Tanpa Merek
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 98
- print Cetak

Ket foto: Polres Morowali gelar konferensi pers penangkapan tiga pelaku narkotika, salah satunya adalah TKA China (Sumber: Humas Polres Morowali)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI — Seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial LU (49) diamankan aparat di area Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
LU diamankan setelah kedapatan membawa sebuah kardus berwarna cokelat yang berisi 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang dengan total 9.392 butir.
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang bersangkutan.
Berdasarkan press release Polres Morowali, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WITA di area Bandara IMIP.
Sekitar pukul 14.00 WITA, anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari KPPBC TMP C Morowali, bahwa petugas Bea Cukai telah mengamankan seorang WNA inisial LU, yang membawa satu kardus berwarna cokelat.
Kardus tersebut kemudian diperiksa. Di dalamnya ditemukan 18 jenis obat-obatan tanpa merek dagang dengan jumlah keseluruhan 9.392 butir, yang dikemas menggunakan 18 plastik klip berukuran besar.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Morowali langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Sekitar pukul 14.30 WITA, anggota Satresnarkoba tiba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Morowali. Petugas kemudian melakukan proses penerimaan terhadap LU beserta barang bukti yang ditemukan.
Dalam pemeriksaan, LU mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari China dan membawanya ke Indonesia dengan alasan untuk konsumsi pribadi.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam press release, obat-obatan tersebut diperoleh atau dibeli tanpa resep dokter maupun petunjuk dari dokter, atau pihak berwenang di negara asalnya.
LU disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini,.S.I.K yang dikonfirmasi apakah kemungkinan LU terkait dengan jaringan narkoba tertentu mengatakan belum bisa memastikan karna sedang dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Belum masih didalami, Obat lagi di bawa ke labfor Makasar,”tulis Kapolres Morowali via pesan WhatsApp (31/8)
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar