Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Bupati Banggai Mangkir Lagi, PTUN Palu Siapkan Tahapan Eksekusi 6 Kades

Bupati Banggai Mangkir Lagi, PTUN Palu Siapkan Tahapan Eksekusi 6 Kades

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 62
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALU – Proses penetapan eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai kembali bergulir.

Hakim tunggal Ketua PTUN Palu, Oktova Primasari, S.H., memanggil Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk hadir dalam persidangan berikutnya pada Senin, 7 September 2026.

Pemanggilan itu dilakukan dalam sidang tertutup yang dipimpin Oktova Primasari di PTUN Palu, Senin pagi (31/8/2026), setelah Bupati Banggai tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.

Sidang tersebut berkaitan dengan proses penetapan eksekusi perkara yang tercatat dalam Perkara Nomor 21, 22, 24, 25 dan 26 di PTUN Palu.

Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., didampingi Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., menyayangkan ketidakhadiran Bupati Banggai dalam proses tersebut.

“Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius,” ujar Takdir usai persidangan.

Menurut dia, sebagai kepala daerah, Bupati Banggai semestinya memberikan contoh dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan.

“Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Takdir menegaskan, proses hukum tetap harus dihormati tanpa melihat jabatan pihak yang dipanggil pengadilan.

“Sebab, di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pemanggilan pada 7 September 2026 menjadi kesempatan berikutnya bagi tergugat untuk hadir dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Namun, jika Bupati Banggai kembali tidak hadir hingga pemanggilan ketiga, tahapan hukum akan berlanjut.

“Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka hakim Ketua PTUN Palu akan menerbitkan surat peringatan dan melanjutkan proses ke tahapan penetapan eksekusi setelah 21 hari kerja,” jelas Takdir.

Dengan demikian, sidang pada 7 September menjadi tahapan penting dalam proses perkara tersebut.

Jika panggilan ketiga kembali tidak dipenuhi, mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh PTUN Palu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lima perkara tersebut kini berada dalam proses menuju penetapan eksekusi, dengan kehadiran Bupati Banggai pada pemanggilan berikutnya menjadi perhatian utama dalam persidangan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less