Terkait Soal SHM, BPN Morut dan Kades Korololaki Akan Dilaporkan ke Polda Sulteng

MORUT- Irmariani Sabolla atau biasa disapa Haji Ani, seorang warga desa Korololaki kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut). Ia adalah pemilik sertifikat hak milik (SHM) diduga bermasalah, sebab terjadi kesalahan pengukuran yang berdampak pada luasan lahan miliknya berkurang.

Dalam wawancara dengan media ini selasa, 11 februari 2025. Haji Ani tengah mempersiapkan laporannya ke Polda Sulteng. Ia mengaku geram dengan Kades Korololaki dan BPN Morut yang dinilainya tidak bertanggung jawab.

“Saya akan laporkan segera ke Polda Sulteng soal sertifikat ini. Luas tanah pada SKT yang saya pegang 1.920 meter persegi. Pada SHM yang terbit 1.482 meter persegi. Saya minta di cocokan arsip mereka sesuai SKT pada SHM tidak ada yang mau jawab. Mereka selalu minta saya daftar pengukuran kembali. Kalau alasan BPN sesuai dengan pengajuan pengukuran pemohon kades Korololaki, saya minta diperlihatkan mana pengajuan itu, sampai hari ini tidak ada,”tegas Haji Ani (11/2)

Kepala desa Korololaki Yongki Lapasila sendiri dalam wawancara dengan media ini beberapa waktu lalu mengakui terjadinya kesalahan input titik koordinat,

“Iya benar itu terjadi kesalahan titik koordinat, dan kami sudah cukup melakukan koordinasi dengan pihak BPN,” ujar Kades

Yongki Lapasila juga berupaya memberikan pelayanan kepada warganya dan berusaha berkoordinasi dengan Haji Ani.

Perdebatan soal lahan ini sejak tahun 2024. Dalam screen shot percakapan yang turut dilampirkan Haji Ani, bahasa yang dituliskan Kades Korololaki seperti berikut,

“Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini kepada siapapun, dan saya mengambil hikmahnya untuk mengkoreksi diri saya ke depan dalam melayani masyarakat dibutuhkan ketenangan dan kesabaran untuk menjadi pelayan yang baik,”tulis Kades Korololaki tanggal 31 Mei 2024

Sejumlah surat seperti surat keterangan penyerahan tanah, surat keterangan tanah milik Haji Ani ditanda tangani oleh Kades Korololaki. Dan dalam surat-surat tersebut yang ikut dilampirkan dalam rencana laporannya, jelas luasan lahan milik Haji Ani 1.920 meter persegi, berbeda dengan ukuran dalam SHM.

Baik Pemerintah Desa Korololaki dan BPN dinilai Haji Ani, tidak berupaya memperlihatkan bukti pengajuan pengukuran kepada pemilik lahan.

Komentar