Parigi Moutong, — Maraknya Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Sapu Bersih Korupsi (SABER KORUPSI)
Wakil Ketua SABER KORUPSI, Herfiansyah Radengkilo, angkat bicara dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membekingi kegiatan melanggar hukum tersebut.
“Kami menyampaikan sikap tegas bahwa segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin adalah tindakan melawan hukum yang merugikan negara dan merusak lingkungan. SABER KORUPSI akan mengawal proses ini sampai tuntas,” tegas Herfiansyah dalam keterangannya, Sabtu (14/6).
Desakan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum SABER KORUPSI meminta kepada:
1. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah,
3. Pemerintah Pusat, serta
4. Polri dan Kejaksaan,
untuk melakukan tindakan tegas dan sistematis dalam menyelesaikan masalah pertambangan ilegal tersebut. Selain itu, SABER KORUPSI juga menegaskan perlunya audit lingkungan serta evaluasi izin usaha di wilayah tersebut.
Aktivitas tambang ilegal tergolong sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah undang-undang berikut:
1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara:
Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pasal 161:
“Barang siapa yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin juga dapat dikenai sanksi pidana.”
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Pasal 98 ayat (1):
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
3. KUHP Pasal 55 dan 56:
– Mengatur tentang turut serta atau membantu melakukan kejahatan — relevan jika ada oknum aparat atau pejabat publik yang terlibat atau membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Tuntutan SABER KORUPSI:
1. Segera hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Desa Kayuboko.
2. Tangkap dan adili pelaku utama serta aktor intelektual di balik tambang ilegal.
3. Usut keterlibatan oknum aparat, ASN, atau pihak-pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
4. Lakukan pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
5. Buka akses informasi publik terkait izin tambang di Parigi Moutong.
Herfiansyah menegaskan bahwa SABER KORUPSI akan terus memantau dan menindaklanjuti persoalan ini hingga ke meja hukum. “Kami juga membuka ruang pengaduan masyarakat secara terbuka bagi siapa saja yang memiliki data dan informasi terkait,” imbuhnya.
Komentar