Putusan MA Diabaikan, Perwakilan Petani Lee Akan Temui Kapolres Morut

BERITA MORUT456 views

Putusan MA Diabaikan, Perwakilan Petani Lee Akan Temui Kapolres Morut

 

Morowali Utara- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberi kemenangan petani Lee tak kunjung dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara (Morut), perwakilan masyarakat desa Lee akan temui Kapolres Morut.

“Perwakilan pemdes, BPD, tokoh masyarakat dan penggugat besok kita sama-sama ke polres. Supaya lebih terbuka semua agenda untuk penyelesaian kasus tanah, entah besok kapolres sudah mo mediasi dengan BPN, saya belum tau juga, tapi yang pasti BPN harus laksanakan putusan pengadilan MA,
Kami di tunggu jam 9 katanya, rencana sebenarnya mo ke dprd dan ke bupati untuk kordinasi rencana aksi ke bpn tapi koordinasi dulu ke Polres karena kalau aksi pasti banyak orang,” ujar Almida Batulapa Kades Lee (26/1)

Sebelumnya pada haru senin 11 januari 2021, Aliansi untuk petani Lee dan kepala desa Lee mendatangi kantor BPN Sulawesi Tengah di Palu namun gagal bertemu kepala kantor BPN Sulteng.

Kisruh hak petani desa Lee tak kunjung ada titik terang walaupun pada tanggal 20 mei 2020 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, kabar ini diterima masyarakat 06 oktober 2020, kemenangan kecil yang menyertai kemenangan petani, kemenangan rakyat seluruh Indonesia.

Namun ATR/BPN sebagai tergugat, TIDAK MEMATUHI PUTUSAN KASASI MA, dalam putusannya mewajibkan kepala kantor pertanahan Morowali Utara untuk mencabut surat keputusan sertifikat HGU Nomor 00026 12 juni 2009 atas nama PT. SPN.
Bahkan 90 hari setelah diterimanya salinan putusan kasasi MA, sesuai UU nomor 9 tahun 2004 tentang PTUN pasal 116 dan PP No 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Tanah pasal 17 ayat 1 huruf b angka 2.*(Foto:IPPMU)

 

 

REDAKSI

Komentar