MOROWALI- Pernyataan salah seorang warga Desa Siumbatu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali bernama Irman. Dalam video yang beredar, pria yang akrab disapa Ir ini meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT Cahaya Ginda Ganda (CGG).
Namun tudingan Irman tersebut dibantah oleh pihak PT. CGG, klarifikasi dari pihak PT CGG, mengenai tudingan itu Eksternal Relation PT CGG Sahnil Umar, yang juga masyarakat Desa Siumbatu pihaknya membantah kalau PT CGG melakukan penyerobotan lahan masyarakat.
“Informasi tarkait penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT CGG itu tidak benar, area kerja kami saat ini telah mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH) dari kementrian Kehutanan RI,” tegasnya.
Ditambahkannya, lahan yang diklaim Irman sebagai lahan pertanian atau perkebunan itu merupakan kawasan hutan. Hal itu dibuktikan dengan adanya SK PPKH nomor 850/MEN.L.HK/SETJEN/PLA.0/B/2022. Selain itu tambah Sahnil, pihaknya juga sudah mengantongi IUP dengan nomor SK IUP 540.3/SK016/DESDM/VIII/2010.
“Lahan yang diklaim sebagai lahan pertanian atau perkebunan dimaksud oleh salah seorang warga itu, masuk dalam kawasan hutan HPK, HPT serta beberapa area tersebut telah masuk dalam Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan hutan yang didapatkan pihak perusahaan dari Kementerian. Sedangkan terkait kompesasi yang kami berikan ke masyarakat itu adalah dalam bentuk tali asih, untuk teman-teman masyarakat yang pernah membuka lahan atau tebangan di kawasan hutan tersebut telah kami salurkan ke masyarakat,”ungkap Sahnil.
Lebih lanjut Sahnil menyatakan bahwa, sebelum melakukan aktivitas pertambangan pihak perusahaan telah mengantongi Izin Operasi Produksi Penambangan, Persetujuan RKAB tahun 2022, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, melakukan sosialisasi ke masyarakat, menyalurkan tali asih ke masyarakat serta membuka ruang berusaha bagi kontraktor lokal Desa Siumbatu.
Menyikapi permasalahan itu, pihak Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Kasat Reskrim, Iptu Arya Wijaya mengaku sudah mengetahui informasi yang beredar di media sosial Whats App terkait adanya dugaan penyerobotan yang oleh PT. CGG. Akan tetapi, pihaknya mengaku belum mendapatkan laporan atau aduan resmi dari pemilik lahan sebagaimana video yang beredar.
“Kami akan menerima ketika permasalahan tersebut dilaporkan, tentunya masing-masing pihak harusnya dapat menunjukkan bukti-bikti hak kepemilikan atas lahan, dan saat ini kami tetap melakukan penelusuran terkait kebenaran informasi tersebut terjadi,” jelas Kasat Reskrim Polres Morowali.**
Komentar