PSU Pilkada Morut, Dinilai Tidak Berikan Kebebasan Karyawan PT. ANA Tidak di Sanksi

BERITA MORUT421 views

PSU Pilkada Morut, Dinilai Tidak Berikan Kebebasan Karyawan PT. ANA Tidak di Sanksi

Jakarta- Dikutip dari Newsdetik.com Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan digelar pencoblosan Pilbup Morowali Utara khusus untuk karyawan PT Agro Nusa Abadi (ANA). Sebab, perusahaan tidak memberikan kebebasan karyawan ANA untuk memilih pada 9 Desember 2020 lalu.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU Morowali Utara-red) untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya karena terhalangi hak mereka memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan di Channel YouTube MK, Jumat (19/2/2021).

Di persidangan terbukti tidak ada larangan tertulis bagi karyawan untuk mengikuti pencoblosan. Terdapat surat dari Grup PT Astra Agro Industri (bapak usaha PT ANA-red) yang mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilbup. Tapi terdapat imbauan tidak tertulis yaitu bagi karyawan yang datang mencoblos wajib ikut swab test dengan biaya ditanggung pemilih. Sehingga aturan tidak tertulis itu memberatkan pemilih.

“Mahkamah berpendapat kebijakan tidak tertulis tersebut secara tidak langsung memengaruhi psikologi para pemilih dan berpengaruh pada banyaknya karyawan PT ANA yang memiliki hak pilih tidak menyalurkan hak pilihnya,” terang majelis.

Keputusan MK terhadap Pilkada Morut dihormati pasangan Delis-Djira, dalam perselisihan Pilkada ini pasangan Delis-Djira adalah korban.

Sebagai penyelenggara Pemilu KPU dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dan perusahaan dalam hal ini oknum didalam PT. ANA dapat diduga telah membatasi hak karyawannya. Tetapi tidak ada sanksi tegas kepada perusahaan yang telah mempengaruhi proses Pilkada di Morowali Utara.**

Komentar