Morowali Utara- Pasca putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan 20 Maret 2021 dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemilihan suara ulang (PSU) di TPS khusus PT. ANA, TPS 01 desa Pebooa Kecamatan Petasia Timur, TPS 01 desa MENYOE kecamatan Mamosalato, muncul informasi hoax yang menyebut Delis-Djira curang, di berbagai media sosial Facebook warga Morut ramai yang dinilai sengaja di lontarkan oknum tertentu untuk melemahkan Pasangan Delis – Djira.
“Delis Djira justru adalah korban dalam hal ini, karna tidak profesionalnya KPU, Jadi informasi yang menyebut ada kecurangan hanyalah strategi pihak tertentu saja untuk mempengaruhi kepercayaan pemilih di 3 TPS,” ujar Rio perwakilan relawan “DIA”,
Karna dalam catatan kalkulasi jumlah DPT di wilayah tersebut, Paslon Delis-Djira berpeluang besar karna range-nya jauh dengan Paslon nomor 2**
Komentar