Breaking News :
light_mode
Trending Tags

Perangkat Desa di Morut 4 Bulan Belum Gajian, Wacana Pencairan Hanya 2 Bulan

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 58
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA – Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, mengeluhkan gaji yang belum dibayarkan selama empat bulan, terhitung sejak Juli hingga Oktober 2026.

Kondisi ini membuat para perangkat desa kebingungan. Di tengah kebutuhan hidup yang terus berjalan, hak mereka sebagai perangkat desa justru belum diterima secara penuh.

Salah satu perangkat desa mengungkapkan, hingga Oktober ini gaji mereka belum juga dibayarkan. Sementara itu, wacana pencairan yang beredar hanya mencakup pembayaran untuk dua bulan.

“Dari bln Juli sampai Oktober Masih blum juga.wacana Oktober ada pencairan tapi baru bisa 2 bln punya,” ujar salah satu perangkat desa, Sabtu (10/10/2026).

Jika wacana tersebut terealisasi, masih akan ada tunggakan gaji yang harus diselesaikan. Belum lagi gaji November dan Desember yang berpotensi kembali mengalami keterlambatan apabila tidak ada kepastian pencairan hingga akhir tahun.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran baru. Jika gaji akhir tahun kembali dibayarkan pada tahun berikutnya, keterlambatan tersebut berpotensi menjadi persoalan berulang dari tahun ke tahun.

Jangan Sampai Perangkat Desa Hanya Menikmati 10 Bulan Gaji dalam Setahun

Persoalan ini bukan sekadar tentang kapan uang dicairkan, tetapi juga menyangkut kepastian hak dan keberlangsungan hidup perangkat desa yang setiap hari menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Jika pola keterlambatan terus berulang, muncul kekhawatiran seolah-olah perangkat desa hanya menerima gaji untuk 10 bulan dalam setahun, sementara dua bulan lainnya terus menjadi tunggakan yang bergeser ke tahun berikutnya.

Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, kepastian jadwal pencairan, serta langkah konkret untuk menyelesaikan seluruh tunggakan.
Sebab, perangkat desa merupakan bagian penting dari roda pemerintahan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Mereka dituntut tetap menjalankan tugas dan pelayanan, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan kepastian atas hak yang menjadi sumber penghidupan keluarga.

Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat dituntut berjalan setiap hari, sementara hak mereka yang menjalankan pelayanan justru harus menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less