MORUT- Pernyataan Sekertaris Dinas PMD Morowali Utara (Morut) terkait Pemberhentian Ahlis dari jabatan Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, tidak perlu diributkan karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku, jadi terlihat plin plan.
Charles memberikan pernyataan melalui sejumlah media yang menyebut Masa jabatan Ahlis sebagai Kepala Desa Tamainusi secara resmi telah berakhir pada 26 Februari 2025 yakni enam tahun sejak dilantik pada periode kedua (2019-2025).
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bupati Morowali Utara nomor: 188.45/KEP-B.MU/0152/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyojaya Kabupaten Morowali Utara yang ditandatangani Aptripel Tumimomor. Sehingga tidak perlu diributkan.
Pernyataan Charles Toha seolah membantah sendiri Telaah staf dinas Pemberdayaan masyarakat (PMD), nomor: 400-10/021/DPMDD/1/2025 tanggal 14 Januari 2025, perihal pengaktifan kembali jabatan kepala desa Tamainusi.
Dalam telaan staf yang ditandatangani oleh Kadis PMD Drs. Andi Parenrengi, dirincikan tentang proses yang sudah dilalui Ahlis, dan kesimpulan berdasarkan kajian dan pertimbangan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ini mengusulkan kembali pengaktifan kembali Kades Tamainusi kepada Bupati Morowali Utara.
Sikap Dinas PMD Morut yang mengeluarkan telaan staf dan merubahnya lagi dinilai “menjilat ludah sendiri”
Serangkaian kejanggalan dalam penanganan status Kepala Desa Ahlis oleh Bupati Morowali Utara, diungkapkan salah seorang tokoh beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat Desa Tamainusi Faisal, hal ini diperparah dengan surat klarifikasi Bupati Morowali Utara Nomor : 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 tertanggal 3 Juli 2025 yang dinilai penuh ambiguitas dan kekeliruan interpretasi hukum sesuai dengan kepentingannya.
“Ahlis diangkat sebagai Kepala Desa Tamainusi pada 26 Februari 2019, dengan masa jabatan 6 tahun yang seharusnya berakhir Februari 2025 dan beliau sempat diberhentikan sementara pada 13 Oktober 2023 setelah ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan melanggar Pasal 36 angka 19 Undang-undang Cipta Kerja yang didalamnya tidak mengatur sanksi pidana hanya mengatur sanksi administratif, sehingga Pengadilan Negeri Poso menyatakan bebas dari dakwaan JPU, meskipun demikian, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 5403 K/Pid.Sus-LH/2024, menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan kepada Bapak Ahlis, dan telah selesai dijalani bertanggal 25 November 2024, selanjutnya untuk menjaga kekosongan jabatan Kades, Bupati Morowali Utara menunjuk pelaksana tugas yaitu sekretaris desa (sampai dengan masa menjalani hukumannya) dan setelah bapak ahlis menjalani hukumnnya seharusnya diaktifkan kembali sebagai kepala desa dengan memperpanjang masa jabatannya, bukan justru mengangkat penjabat kades bertanggal 26 Mei 2025,” katanya.
Menurut Faisal hal ini bertentangan dengan surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, selain DKI Jakarta serta Bupati/Walikota diseluruh Indonesia, dimana pada point 2 huruf f, berbunyi : “terhadap ketentuan dalam Pasal 118 huruf e Kepala Desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai bulan februari 2024 dapat diperpanjang 2 Tahun. Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk kepala Desa yang akhir masa jabatannya pada bulan Februari, Maret dan sampai dengan 24 April 2024”
Kementerian Dalam Negeri dengan suratnya tersebut diatas menegaskan bahwa Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 sampai Juli 2024, sedangkan masa jabatan Bapak Ahlis berakhir Februari 2025, itu artinya Pasal tersebut yang digunakan oleh Bupati Morowali Utara sebagai dalil klarifikasinya sama sekali tidak relevan.
“Dalam surat klarifikasi Bupati Morowali Utara yang menjawab surat Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah secara ambigu merujuk pada Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024, menggunakan kata frasa “dapat diperpanjang” berarti likes and dislikes Bupati Morowali untuk memperpanjang dan/atau tidak memperpanjang yang tidak berdasarkan hukum,” ucapnya.
Media ini berulang kali mengkonfirmasi Charles Toha terkait telaan staf PMD. Namun pejabat ini tidak merespon konfirmasi redaksi. Sementara Kadis PMD Morut sedang dalam kondisi berobat lanjut ke Makassar.
Komentar