Pemohon PBG di Morowali Utara Keluhkan Proses Dipersulit dan Biaya Membengkak
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
- visibility 24
- print Cetak

Foto: Illustrasi pemohon PBG (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Morowali Utara – Seorang warga yang juga tokoh masyarakat, Yusri Ibrahim mengeluhkan proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang dinilai berbelit-belit dan menguras biaya hingga puluhan juta rupiah.
Ia menuturkan, sejak awal pengajuan, dirinya sudah dibebani biaya pembuatan gambar teknis yang nilainya mencapai jutaan rupiah karena menjadi syarat utama dalam permohonan. Setelah itu, tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) turun melakukan uji sondir tanah.
“Untuk satu titik sondir biayanya Rp4 juta. Saya hanya ambil dua titik karena mempertimbangkan biaya,” ujarnya.(4/3)
Tak berhenti di situ, ia kembali diarahkan mencari konsultan untuk menghitung struktur bangunan. Biaya jasa konsultan tersebut juga mencapai jutaan rupiah.
Selanjutnya, tim penilai turun meninjau kondisi bangunan di lapangan.
Namun setelah itu, gambar yang sebelumnya telah dibuat diminta untuk direvisi agar lebih detail. Perubahan gambar tersebut, menurutnya, memakan biaya hingga belasan juta rupiah.
Meski berat, Yusri Ibrahim tetap menyanggupi demi kelancaran proses.
“Setelah semua selesai dan diinput, operator mengatakan persyaratan sudah lengkap. Bahkan jumlah gambar sampai 80 lembar dan dinilai sangat bagus,” katanya.
Akan tetapi, saat dimintakan tanggapan kepada tim penilai, muncul alasan baru bahwa lokasi bangunan disebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan dianggap berada di kawasan rawan longsor.
Ia mempertanyakan status RTRW yang dijadikan dasar penolakan tersebut.
“Kami tidak pernah tahu apakah RTRW itu sudah sah sebagai RTRW Morowali Utara atau masih mengacu pada RTRW Morowali induk,” ungkapnya.
Akibat penilaian tersebut, proses PBG yang diajukan menjadi terhambat. Ia menyayangkan apabila sejak awal telah dinyatakan tidak bisa, dirinya tentu tidak akan melanjutkan proses hingga mengeluarkan biaya besar.
Padahal, menurutnya, Kepala Bidang Tata Ruang sebelumnya telah menyampaikan bahwa jika kondisi bangunan seperti di lapangan, seharusnya cukup dibuatkan rekomendasi dengan penyesuaian dari tiga tingkat menjadi dua tingkat.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah PBG terbit, dirinya masih harus membayar sekitar Rp21 juta sebagai kewajiban administrasi yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), di luar biaya sondir dan jasa konsultan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang tidak bisa dari awal disampaikan. Jangan setelah biaya besar keluar, baru dipersulit. Saya merasa dianggap enteng,” tutupnya.
Bahkan tim penilai yang adalah pihak dinas sendiri menurutnya saling tunjuk terhadap urusan PBG miliknya.
Hal ini menandakan buruknya pelayanan PBG dan dinilai tidak transparan.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar