Belum Bayar Pesanan Makanan, PT. SEI Disomasi
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 84
- print Cetak

Foto: Catering Elle Mori (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI UTARA — Komitmen PT Stardust Estate Investment (PT SEI) untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada Elle Mori Catering kini dipertanyakan.
Pasalnya, meski perusahaan sebelumnya telah memberikan tanggapan resmi dan menyatakan penyelesaian tagihan akan dimasukkan dalam jadwal pembayaran Agustus 2026, hingga 7 September 2026 pembayaran tersebut disebut belum juga terealisasi.
Persoalan ini bermula dari somasi yang dilayangkan Elle Mori Catering melalui Hanss & Associates Advokat & Konsultan Hukum kepada PT SEI terkait tagihan konsumsi kegiatan pengamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) di lingkungan perusahaan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur.
Dalam surat somasi tertanggal 2 Juli 2026, nilai tunggakan yang dicantumkan mencapai Rp645.060.000.
Tagihan tersebut berkaitan dengan kerja sama penyediaan konsumsi yang telah berjalan sejak Maret 2023. Dalam dokumen somasi disebutkan, pembayaran awalnya berjalan lancar, namun mulai Juni 2025 pembayaran disebut mengalami keterlambatan.
Menariknya, PT SEI tidak membantah secara langsung persoalan tagihan tersebut.
Melalui surat tanggapan tertanggal 10 Juli 2026, PT SEI menyatakan tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang telah terverifikasi secara administratif.
Namun perusahaan menyebut tagihan tersebut masih memerlukan rekonsiliasi internal, termasuk pemeriksaan invoice, rekapitulasi layanan, bukti penerimaan atau konfirmasi pekerjaan, riwayat pembayaran sebelumnya serta kesesuaian data penerima pembayaran.
PT SEI Janjikan Masuk Jadwal Pembayaran Agustus
Dalam tanggapannya, PT SEI bahkan menyampaikan rencana yang cukup jelas.
Setelah proses rekonsiliasi dan persetujuan internal, perusahaan menyatakan bermaksud memasukkan penyelesaian tagihan tersebut ke dalam jadwal pembayaran pada Agustus 2026.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi harapan bagi pihak Elle Mori Catering untuk mendapatkan kepastian atas hak pembayaran mereka.
Namun kini kalender telah memasuki September 2026.
Jika benar hingga saat ini belum ada pelunasan sebagaimana disampaikan pihak Elle Mori Catering, maka muncul pertanyaan serius: apa yang menyebabkan pembayaran yang sebelumnya dijanjikan masuk dalam jadwal Agustus belum juga terealisasi?
Persoalan ini tidak semata-mata berbicara mengenai angka Rp645 juta.
Di balik tagihan tersebut terdapat pelaku usaha lokal yang selama ini menyediakan kebutuhan konsumsi bagi kegiatan operasional dan pengamanan kawasan perusahaan.
Elle Mori Catering dalam somasinya menyebut tetap menjalankan kewajibannya meskipun pembayaran mulai tersendat.
Artinya, terdapat biaya bahan makanan, tenaga kerja, operasional dan kebutuhan usaha lainnya yang harus ditanggung selama pelayanan tetap berjalan.
Karena itu, keterlambatan pembayaran berpotensi memberikan tekanan terhadap keberlangsungan usaha mitra lokal.
Di sisi lain, PT SEI merupakan perusahaan yang beroperasi di kawasan yang disebut memiliki status Objek Vital Nasional. Dalam konteks tersebut, perhatian terhadap tata kelola perusahaan, kepatuhan terhadap kewajiban kontraktual serta hubungan yang sehat dengan mitra lokal menjadi penting.
Kini persoalan tersebut memasuki titik yang menentukan.
PT SEI telah menyatakan dalam surat resminya bahwa penyelesaian tagihan dimaksud akan dimasukkan dalam jadwal pembayaran Agustus 2026.
Namun jika sampai 7 September 2026 belum ada pembayaran, publik tentu berhak mempertanyakan:
Apakah proses rekonsiliasi dan persetujuan internal belum selesai?
Jika sudah selesai, mengapa pembayaran belum direalisasikan?
Dan kapan sebenarnya Rp645,06 juta tersebut akan dibayarkan kepada pihak Elle Mori Catering?
Sementara itu, pihak Elle Mori Catering sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada PT SEI untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dan menyatakan dapat menempuh langkah hukum apabila tidak ada penyelesaian.
Kepada media perwakilan Elle Mori Catering mengatakan akan membawa persoalan ini ke gugatan perdata terkait wanprestasi.
“Jika tidak ada kejelasan, kami akan membawa persoalan ini ke gugatan perdata terkait wanprestasi,”ujar perwakilan Elle Mori Catering (7/9)
Persoalan ini pada akhirnya menjadi ujian bagi PT SEI dalam membuktikan komitmennya terhadap kepastian pembayaran, tata kelola perusahaan dan penghormatan terhadap mitra usaha lokal.
Sebab, ketika sebuah perusahaan telah menyatakan akan memasukkan kewajiban ke dalam jadwal pembayaran, masyarakat tentu menunggu satu hal: bukan lagi penjelasan, tetapi realisasi.
- Penulis: Redaksi Beritamorut

























































Saat ini belum ada komentar