Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Nasional » Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batubara, Salah Satunya di Morut

Pemerintah Cabut 180 IUP Mineral dan Batubara, Salah Satunya di Morut

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
  • visibility 14
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PT. GENBA/Foto Yusuf Mohamad

MOROWALU UTARA- Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan 180 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mineral dan batu bara. Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

Lewat siaran pers, Selasa (15/2/2022), Kementerian Investasi menyatakan tindakan itu merupakan wujud dari arahan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah akan bertindak tegas kepada perusahaan yang tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.

Adapun, IUP yang dicabut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara. Pencabutan ini ditengarai akibat seratusan perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya. Ada dua diantaranya berada di Sulawesi Tengah yaitu di kabupaten Morowali Utara PT. GENBA INDO RESOURCES, dan di kabupaten Morowali PT. PINGXIANG MINING INDUSTRI GROUP.

Pencabutan IUP batu bara paling banyak dilakukan di provinsi Kalimantan Timur sebanyak 34 IUP (50 persen) yang dimiliki oleh 34 pelaku usaha, sedangkan pencabutan IUP mineral mayoritas berlokasi di Kepulauan Riau sejumlah 17 IUP (15,18 persen) yang dimiliki oleh 8 pelaku usaha.

Sepanjang tahun ini, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP mineral dan batu bara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.**

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less