Kolonodale- Upah Minimum Kabupaten Morowali Utara (Morut) tahun 2021 Rp. 3.100.000.
Dalam rapat terkait pembahasan dan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang dilaksanakan Dinas Tenaga kerja, di hadiri oleh dewan pengusaha dan serikat buruh di tetapkan UMK Kabupaten Morut Tahun 2021 sebesar Rp. 3.100.000, di Bougenvil Kolonodale rabu 04 november 2020.
Dalam video yang diterima media ini, sekertaris Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Morut Moh. Suting dalam pemaparannya di depan para peserta mengatakan,
“Maka kami tetapkan UMK tahun 2021 sebesar Rp. 3.100,000 adapun bapak-bapak yang tidak menanda tangani kesepakatan ini kami terima, yang jelas lebih dari 60% peserta rapat mengiyakan kesepakatan kita. Jadi saya sampaikan bahwa UMK Kabupaten Morowali Utara tahun 2021 sebesar Rp. 3.100.000, terima kasih,”tutup Sekertaris Naker Trans Morut ini yang disambut tepuk tangan peserta yang hadir.
Keputusan ini mendapat respon positif, dan menjadi jawaban akan perjuangan buruh di Kabupaten Morut.
Hend
Komentar