MORUT- Baliho atau spanduk ucapan selamat atas pengukuhan Dewan Adat Mori dari Bupati Morut Delis Julkarson Hehi di pasang dan di paku di pohon pinus depan lapangan Tomata Mori Atas tuai sorotan.
Salah satunya datang dari anggota DPRD Morut Elygems Saino, MM yang menyebut spanduk atau baliho ini melanggar Perda.
“Info juga buat Satpol-PP, ini baliho dewan adat so boleh juga di cabut selain melanggar peraturan daerah ( tidak boleh pasang dipohon ) juga acaranya sudah selesai. Torang belajar berlaku adil biar terhadap dewan adat sekalipun,”tulis Gems Saino (8/7)
Pemasangan spanduk ini mencerminkan penegak perda tidak paham tentang aturan itu sendiri.
Merusak Kambium dalam Pohon
Memaku pohon membuat kambium dalam pohon rusak sehingga akan rentan kena penyakit lalu mati dan tidak bisa menghasilkan oksigen yang kita butuhkan. Padahal pohon dewasa bisa menyerap karbondioksida sebanyak 48 pon/ tahun untuk mendukung manusia bernapas. Bahkan pohon rindang bisa hasilkan oksigen untuk 10 orang menarik napas selama enam bulan.
Membuat Pohon Berlubang dan Keropos
Memaku pohon akan menyebabkan pohon berlubang sehingga mudah keropos dan menjadi sarang semut yang akan mengganggu pertumbuhan pohon. Selain itu, paku yang ditancapkan di pohon tak akan bisa hilang dan akan terus membekas serta melukai pohon, apalagi jika paku itu tak dicabut.
Merusak Keindahan
Selain melanggar aturan, pemakuan pohon juga sangat mengganggu keindahan jalan.
Komentar