Morowali Utara- Polemik pengangkatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara (Morut), kian memanas. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamainusi secara tegas menolak Surat Keputusan (SK) Bupati Morut yang menetapkan Pj Kades baru tanpa melibatkan BPD sebagai representasi aspirasi masyarakat desa.
Ketua BPD Tamainusi, Abidin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam proses usulan Pj Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015. Dalam Pasal 78 ayat 3, disebutkan bahwa usulan penjabat kepala desa dilakukan oleh Camat dengan tetap memperhatikan aspirasi BPD.
“Dalam persoalan ini, kami BPD tidak pernah dilibatkan atau didengarkan aspirasi kami terkait pengangkatan penjabat kades, sementara ada pasal yang jelas mengaturnya,” tegas Abidin, Jumat (4/7/2025).
Abidin menambahkan, SK yang menetapkan Pj Kades tersebut hingga kini tidak pernah diterima oleh BPD. Ia juga mengkritik tidak adanya mekanisme pelantikan dan serah terima jabatan secara formal.
“PJS belum dilantik, belum ada serah terima jabatan dengan pelaksana tugas sebelumnya, dan kepala desa definitif juga belum diberhentikan secara resmi. Masa jabatannya memang berakhir April, tetapi sesuai peraturan perpanjangan dua tahun, mestinya ia masih menjabat,” ujar Abidin.
Ia menilai kondisi di Desa Tamainusi saat ini sedang tidak kondusif dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal. “Tamainusi sedang tidak baik-baik saja, rawan terjadi gesekan. Kami mendesak Bupati segera mengaktifkan kembali kepala desa definitif, saudara Ahlis. Jika tidak direspons, kami akan ajukan RDP ke DPRD Morut dan melanjutkan pelaporan ke Gubernur Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Abidin juga menyinggung surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.10.1/34/DIS.PMD tanggal 5 Juni 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat Kemendagri terkait permohonan pengaktifan kembali Kades Tamainusi. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada klarifikasi dari pihak Bupati atas surat tersebut.
Sementara itu, Camat Soyojaya Yan Berkat Harimi, saat dikonfirmasi media ini secara terpisah, membenarkan bahwa pihaknya mengusulkan Pj Kepala Desa karena masa jabatan Kades Ahlis telah berakhir pada April 2025.
“Supaya tidak terjadi kekosongan pelayanan, kami diminta membuat usulan. SK dari Bupati kami terima baru beberapa hari lalu, meski ditandatangani sejak 26 Mei. Kurang lebih satu bulan tertahan di Dinas PMD,” jelas Camat Yan.
Terkait penolakan dan polemik yang berkembang, Camat menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan perintah sesuai SK yang diterima.
“Kalau ada yang merasa keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Bisa ajukan ke PTUN,” pungkasnya.
Polemik ini menunjukkan adanya ketidakharmonisan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah. Kejelasan prosedur dan komunikasi antar lembaga menjadi penting untuk menjaga stabilitas dan kondusivitas pemerintahan desa.
Komentar