Menghilang Usai Kasasi, DPO Kasus Korupsi Dana Desa Peleru Diduga Lari ke Hutan dan Ampana
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
- visibility 46
- print Cetak

Foto: DPO Kasus Korupsi Mantan kades Peleru (kiri) dan mantan bendahara desa Peleru (kanan)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Dua terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Peleru, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, hingga kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Morowali Utara.
Mantan Kepala Desa Peleru, Erikson Padaga (Son Padaga), dan mantan bendahara desa, Nur Ainy Lamade, seolah “lenyap” menjelang proses eksekusi setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar. Keduanya sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palu dan sempat menjalani penahanan sejak 11 Desember 2023.
Namun, saat proses hukum bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan hingga akhirnya mereka menghilang saat hendak dieksekusi oleh jaksa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Erikson Padaga diduga bersembunyi di kawasan hutan, bahkan disebut-sebut bergabung dengan para pekerja penebangan kayu atau tukang sensor, untuk menghindari pelacakan.
Lokasi ini dinilai sulit dijangkau dan menjadi tempat persembunyian yang relatif aman dari aparat.
Sementara itu, Nur Ainy Lamade dikabarkan berada di wilayah Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una. Wilayah pesisir dengan akses transportasi yang cukup terbuka ini diduga dimanfaatkan sebagai titik perpindahan atau pelarian lanjutan.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Morowali Utara terus melakukan upaya pencarian intensif. Keduanya kini menjadi target prioritas untuk segera ditangkap dan dieksekusi sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Pelarian dua terpidana ini menjadi sorotan, bukan hanya karena kasus korupsi yang menjerat mereka, tetapi juga karena pola pelarian yang memanfaatkan wilayah-wilayah sulit dijangkau dan minim pengawasan. Aparat penegak hukum pun dihadapkan pada tantangan medan dan jaringan informasi di lapangan dalam upaya memburu keduanya.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar