Langgar UU Perlindungan Konsumen : Pihak SPBU Bahomohoni Dilaporkan ke Polres Morowali

MOROWALI- Berbagai tindakkan pelanggaran terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam melakukan pelayanannya kepada konsumen. Baik secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan didepan mata dan sudah sering dikeluhkan oleh para para pengendara selaku konsumen.

Kejadian demi kejadian yang tak wajar teruss terjadi di SPBU Bahomohoni. Selain diabaikannya pelayanan terhadap mobil ambulance Puskesmas Tanjung Harapan dan justru diutamakannya pengisian motor thunder. Sebelumnya, sudah terjadi pengisian BBM jenis Dexlite bercampur air di SPBU Bahomohoni.

Kejadian naas itu, dialami Ismail Abd. Hamid, salah seorang pria kelahiran Poso, 19 Maret 1991, warga Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun media ini, diketahui kronologis kejadian pengisian BBM jenis Dexlite bercampur air, berawal disaat Mail sapaan Ismail Abd. Hamid melakukan pengisian BBM di SPBU Bahomohoni, pada tanggal 24 Februari 2023, pukul 09:00 wita.

Menurut Ismail, dirinya sempat melakukan pengisian BBM jenis dexlite sebanyak 30 liter dengan total harga 500.000. Setelah langsung melakukan perjalanan menuju Beteleme. Namun ditengah perjalanan tepatnya sampai di desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, indikator kerusakan pada mobil menyala.

Disitu tertulis, “water accumulation in fuel filter see owners manual”. Setelahnya, mobil tidak normal lagi. Sehingga, Ia pun menghubungi mekanik dari Toyota atasnama Hery untuk menanyakan kendala mobil tersebut. Keterangan dari Hery, mobil tersebut terindikasi ada air yang masuk dalam tangki mobil dan menyarankan untuk balik ke Bungku untuk melakukan service di dealer Toyota Morowali.

Dan hasil dari servis di toyota bahwa, ditemukan banyak air di dalam tangki mobil tersebut. Sehingga, hari itu juga Mail langsung melakukan konfirmasi kepada pihak pengawas SPBU Bahomohoni atasnama Victor. Setelah itu, Viktor melakukan pengecekan untuk memastikan dan ditemukan bahwa ada kebocoran tangki dari semalam pada saat hujan lebat.

Hery pun dalam kesempatan itu, berjanji akan mengganti seluruh biaya kerusakan pada mobil. Ismail juga meminta kepada pihak SPBU untuk mengganti rugi semua alat yang sudah dilalui air agar tidak menjadi kerusakan yang berkelanjutan di mobil.

Akan tetapi, hingga beberapa waktu dinanti, belum ada konfirmasi terkait ganti rugi tersebut. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengadukan dalam bentuk surat pengaduan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada bapak Kapolres Morowali tertanggal 20 Maret 2023.

Komentar