Morowali Utara, — Proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Morowali Utara (Morut) resmi masuk ke tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali Utara pada Jumat (4/7), menyatakan peningkatan status perkara tersebut menyusul ditemukannya indikasi kuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya.
Proyek bernilai pagu anggaran sebesar Rp3.730.000.000, diduga sarat dengan kongkalikong yang melibatkan Kadis Perhubungan ii dan PPK Proyek inisial GT Kegiatan ini merupakan kegiatan Tahun Anggaran 2023. Namun sejak awal, proyek ini sudah menimbulkan kecurigaan publik. Salah satu kejanggalan utama adalah pelaksanaan pekerjaan yang melewati batas tahun anggaran, serta dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan dokumen kontrak dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Media ini menelusuri proyek yang menurut para kontraktor di pecah menjadi kurang lebih 17 paket. Peran Kadis Perhubungan disebut sebagai pemicu belanja balon lampu tidak sesuai RAB.
“Kontraktor yang dapat paket ini, begitu uang masuk itu, kita minta nomor rekening dari distributor, tapi tiba-tiba kadis uangnya harus disetor sama dia, kalau kita mau buktikan ini susah karna kita serahkan tunai, tetapi ada saksinya kontraktor lain,”ujar salah satu kontraktor
Bahkan diduga ada permainan antara Kadis ke Distributor sehingga lampu ini lambat di adakan.
“Adapun keterlambatan dalam pekerjaan ini pemicunya ini dinas, karna bukan kita yang belanja langsung ke distributornya. Karna ini lalu keluar kontraknya 7 desember. Hanya persoalannya kemarin bukan kita yang Melalui dinas mereka tunjuk itu distributor. PPKnya ini kita tanya juga cuma diam, hanya bahasanya menunggu saja dulu. Sementara tiang sudah di pasang, bahkan Wabup saat itu sudah marah karna belum juga di pasang lampunya,”ujar sumber media ini
Para kontraktor mengaku, berkoordinasi dengan inspektorat apakah temuan dalam proyek lampu jalan tersebut, tetapi mendapatkan penjelasan bahwa yang disurati dan melakukan pelanggaran adalah dinas.
Saat ini proyek dengan nilai miliaran ini jadi atensi Kejaksaan Negeri Morowali Utara,
“Proses penyelidikan telah kami mulai sejak awal Juni. Dari hasilnya, tim menemukan peristiwa pidana yang mengarah pada potensi kerugian keuangan negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Utara dalam keterangan pers tertulisnya.
Beberapa indikasi pelanggaran:
Ketidaksesuaian spesifikasi lampu: Dalam RAB tercantum lampu berdaya 80 watt, namun yang terpasang diduga hanya 60 watt.
Tidak adanya adendum kontrak meski pekerjaan melewati tahun anggaran hingga Maret 2024.
Pekerjaan tetap berjalan meski masa kontrak habis, tanpa sanksi denda atau evaluasi mutu pekerjaan.
Keterangan dari sumber terpercaya media ini mengungkapkan bahwa tiang lampu sudah berdiri pada Desember 2023, namun balon lampu baru dipasang tiga bulan kemudian.
“Tiang-tiang sudah berdiri di semua titik sejak Desember. Tapi balon lampunya baru muncul sekitar bulan Maret 2024,” ujar sumber yang tak ingin disebutkan namanya.
Yang lebih mengejutkan, menurut sumber tersebut, pelaksana proyek hanya sebatas ‘menitipkan nama perusahaan’ dalam proses pengadaan. Dana yang masuk ke rekening perusahaan langsung disetor kembali ke Kepala Dinas Perhubungan saat itu, yang diduga sudah bersepakat dengan pihak distributor.
“Perusahaan hanya menerima dana transfer, kemudian langsung disetor ke Kadis yang sudah bicara dengan distributor,” bebernya.
Peran PPK dan Kadis
Proyek ini ditangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Gatot, seorang pegawai Dinas Lingkungan Hidup yang berlatar belakang pendidikan sarjana elektro. Namun sayangnya, meskipun lampu yang dipasang tidak sesuai spesifikasi, PPK justru tetap menerima pekerjaan tanpa keberatan.
“Perusahaan sempat komplain soal daya lampu yang hanya 60 watt, padahal RAB 80 watt. Tapi PPK tetap terima,” kata sumber media.
Media ini berupaya mengonfirmasi kepada Kadis Perhubungan Morut tahun 2023 dikontak telpon 0813****4109, yang saat ini menjabat sebagai Asisten III di Pemda Morut, namun belum mendapat respons. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada PPK proyek melalui nomor kontak 0822-****-7023, namun belum terhubung.
Kejari: Jangan Halangi Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Morut mengingatkan semua pihak agar tidak menghalangi proses hukum. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merintangi, merusak, atau menghilangkan alat bukti,” tegasnya, merujuk pada ketentuan Pasal 21 UU Tipikor.
Kejari Morut menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, demi perlindungan keuangan negara dan keadilan hukum di daerah.
Komentar