Kompensasi Nelayan Tokonanaka Mandek, Perusahaan Dinilai Ingkari Kesepakatan
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
- visibility 30
- print Cetak

Ket: Rapat warga Tokonanaka di Kantor PT. SEI tanggal 10 September (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Masyarakat nelayan Desa Tokonanaka kembali mengeluhkan pembayaran kompensasi yang mandek dari perusahaan yang beraktivitas di lingkar Teluk Tomori dan berdampak kepada nelayan pesisir.

Ket: Kesepakatan bersama di PT. SEI tanggal 10 September (IST)
Sejumlah perusahaan diketahui hanya menyelesaikan kompensasi untuk 3 bulan, yaitu Mei, Juni dan Juli. Setelah itu pembayaran mandek. Pertemuan sempat dilakukan, namun hingga kini tidak ada kejelasan.
Pada Rabu, 10 September 2025, bertempat di ruang Training Center PT SEI, disampaikan pernyataan bersama sebagai berikut:
- Seluruh tenant di kawasan industri sepakat memberikan kompensasi kepada warga Desa Tokonanaka sebesar Rp 500.000/KK/bulan selama 3 bulan.
- Pihak perusahaan sepakat melaksanakan pembayaran kompensasi tersebut dalam jangka waktu dua minggu terhitung sejak rapat tersebut.
- Untuk bentuk kesepakatan lanjutan, pihak perusahaan berkewajiban memberikan pekerjaan pembongkaran (perusahaan bongkar muat) dengan maksimal 4 kapal per bulan kepada Pemerintah Desa Tokonanaka. Selanjutnya, pengelolaan kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya Pemerintah Desa Tokonanaka.
- Disepakati bahwa tidak akan ada aksi demonstrasi terkait kompensasi, melainkan seluruh permasalahan akan diselesaikan melalui jalur koordinasi dan diskusi bersama.
Pertemuan tersebut dilakukan PT SEI untuk mengakomodir masyarakat yang awalnya merencanakan demonstrasi pada 9 September 2025.
Kepala Desa Tokonanaka, Asrar Sondeng, mengeluhkan persoalan ini sebab perusahaan tenant dinilai tidak komitmen. Jika tidak melaksanakan kesepakatan rapat 10 September, Kades Tokonanaka meminta agar pihak perusahaan menyelesaikan kompensasi sesuai kesepakatan awal, yakni Rp 500.000 per KK untuk 187 KK warga Tokonanaka. Artinya, yang harus diselesaikan sebanyak Rp 93.500.000 per bulan selama 3 bulan periode Agustus, September dan Oktober.
“Sampai hari ini kesepakatan yang dibuat saat PT SEI mengundang perwakilan masyarakat tanggal 10 September, dihadiri oleh Camat Bungku Utara, tidak terealisasi soal perusahaan bongkar muat (PBM). Jadi kami minta agar kita kembali kepada kesepakatan awal yaitu 500 ribu per KK sebanyak 187 KK,” ujar Asrar Sondeng (23/11).
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan warga dan Kades Tokonanaka sebanyak 15 orang, Camat Bungku Utara, serta perwakilan dari perusahaan yang dikoordinir oleh Ar Fuqran.
Sementara penanggung jawab yang mengkoordinir perusahaan dalam pembayaran kompensasi ini, Ar Fuqran, yang coba dikonfirmasi media, belum memberikan keterangan.
“Walaikum salam.. info pak,” tulis Al Fuqran via pesan WhatsApp menanggapi pertanyaan media (23/11).
Mandeknya realisasi kompensasi bagi nelayan Desa Tokonanaka ini sangat disayangkan, mengingat upaya membawa aspirasi nelayan sampai ke DPRD Morut melalui rapat dengar pendapat yang panjang dan sempat memanas.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar