Ketua BPD Bungintimbe Laporkan Pj. Kades Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR PT. ALL

Bungintimbe, Morowali Utara – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bungintimbe, Sarludin Lauende, mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pembangunan desa yang berkaitan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Ascendent Land Logistic (ALL). Dana CSR yang mencapai Rp. 1.190.000.000 (satu miliar seratus sembilan puluh juta rupiah) ini seharusnya digunakan sesuai dengan hasil musyawarah desa, namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya.

Karena merasa adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan dana tersebut, Ketua BPD Bungintimbe resmi melaporkan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Bungintimbe, Musniati, ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara dan Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Morut.

Dana CSR Dibagikan Tanpa Musyawarah Desa

Dalam keterangannya, Sarludin menyoroti bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, penggunaan dana CSR harus melalui proses musyawarah desa yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini pun ditegaskan oleh pihak kejaksaan dalam sebuah pertemuan dengan pemerintah desa se-Kecamatan Petasia Timur. Namun, dalam praktiknya, Pj. Kades Bungintimbe hanya mengadakan pertemuan dengan para kepala dusun (kadus), di mana hanya empat dari enam kadus yang hadir.

Lebih lanjut, Sarludin mengungkapkan bahwa dana tersebut kemudian dibagikan langsung ke masing-masing dusun. Dari enam dusun di Bungintimbe, baru tiga dusun yang terkonfirmasi menerima dana CSR, yaitu:

  1. Dusun VI menerima Rp. 300 juta
  2. Dusun V menerima Rp. 300 juta
  3. Dusun II diduga menerima Rp. 100 juta

“Dana CSR ini cair pada 13 Desember 2024, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai transparansi penggunaannya. Seharusnya, sebelum dana ini dibagikan atau digunakan, harus ada musyawarah desa terlebih dahulu,” ujar Sarludin.

Panggilan Musyawarah Tak Diindahkan Pj. Kades

Sebagai bentuk tindak lanjut, Ketua BPD Bungintimbe telah tiga kali mengirimkan undangan kepada Pj. Kades Musniati untuk membahas penggunaan dana CSR tersebut. Namun, ketiga undangan tersebut tidak mendapat respons dari Pj. Kades.

  1. Undangan pertama dikirim pada 22 Januari 2025
  2. Undangan kedua dikirim pada 4 Februari 2025
  3. Undangan ketiga dikirim pada 10 Februari 2025

“Dalam beberapa kali upaya yang kami lakukan untuk mengadakan musyawarah desa, Pj. Kades tidak pernah merespons. Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami di BPD mengenai transparansi dana tersebut,” ungkap Sarludin.

Selain itu, Ketua BPD juga mencurigai adanya pekerjaan di desa yang dibiayai oleh dua sumber anggaran sekaligus, yaitu dana desa dan dana CSR. Dugaan ini semakin memperkuat alasan BPD untuk melaporkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum.

Respons Pj. Kades Bungintimbe

Menanggapi laporan yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri Morowali Utara dan Tipikor Polres Morut, Pj. Kades Bungintimbe, Musniati, mengaku bahwa dirinya telah dipanggil oleh pihak kepolisian dan kejaksaan untuk dimintai keterangan. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan semua dokumen yang diperlukan untuk penyelidikan.

“Sudah pak, sudah. Polres sudah panggil, kejaksaan sudah panggil. Itu sementara ditangani pihak kepolisian dan kejaksaan, nanti hasilnya,” kata Musniati saat dikonfirmasi.

Ia juga membenarkan bahwa nilai dana CSR yang diterima desa memang sebesar Rp. 1.190.000.000.

“Itu benar pak. Kami sudah sampaikan itu buktinya, kami diundang untuk menampilkan sesuai aduannya Ketua BPD. Sisa menunggu saja pak hasil dari Polres dan kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, Bendahara Desa Bungintimbe, Rukmawati, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan tanggapan yang jelas terhadap pertanyaan media. Ia hanya menjawab dengan singkat, “Waalaikumsalam…,” tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait permasalahan dana CSR.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Pihak berwenang akan mendalami apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana CSR tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak terkait bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat Desa Bungintimbe kini menantikan hasil penyelidikan ini dengan harapan agar dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan desa dapat dikelola secara transparan dan sesuai prosedur.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah desa lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana yang diperoleh dari berbagai sumber, terutama dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Komentar