Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Kebakaran Lahan di Morut Terus Berulang, Kesadaran Masyarakat Masih Kurang, Penegakan Hukum Masih Lemah

Kebakaran Lahan di Morut Terus Berulang, Kesadaran Masyarakat Masih Kurang, Penegakan Hukum Masih Lemah

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
  • visibility 11
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara — Kebakaran lahan kembali menjadi momok tahunan di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Dalam rentang waktu September hingga 19 Oktober, tercatat kurang lebih tujuh kali peristiwa kebakaran terjadi di berbagai wilayah. Tiga kasus terjadi pada September dan empat kasus lainnya pada bulan Oktober.

Sebagian besar kebakaran tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lembo, dengan penyebab utama kelalaian manusia. Dari pembukaan lahan dengan cara membakar, pembuangan puntung rokok sembarangan, hingga pembakaran sampah di area rawan api, semua menjadi pemicu yang berulang dari tahun ke tahun.

Namun di balik itu, masalah yang paling mendasar bukan sekadar soal kebiasaan masyarakat, melainkan lemahnya penegakan hukum. Kasus kebakaran lahan sering kali berhenti pada tahap imbauan dan tanpa hasil. Padahal, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 78 ayat (3) dengan tegas menyebutkan, pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.

Apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam peristiwa kebakaran lahan, maka seharusnya dilakukan penyelidikan. Jika terbukti, tentu akan dikenakan sanksi pidana sesuai undang-undang.

Namun, di lapangan, tindakan tegas itu jarang benar-benar terjadi.
Damkar Morut nyaris setiap minggu turun tangan memadamkan api di lahan perkebunan dan semak belukar dan tidak ada tindakan hukum terhadap pelaku.

Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa penanganan kebakaran lebih banyak dibebankan kepada petugas Damkar yang berjibaku di lokasi, sementara penegakan hukum dan pencegahan dini masih lemah. Pemerintah daerah, kepala desa, hingga pemuka agama pun tampak belum bergerak bersama untuk membangun kesadaran kolektif.

Padahal, kebakaran lahan bukan hanya soal kehilangan hutan dan udara bersih, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia dan masa depan lingkungan. Api yang merembet ke area permukiman bisa menelan korban jiwa dan kerugian besar.

Sudah saatnya penegakan hukum tidak lagi berhenti pada imbauan. Negara mesti hadir bukan sekadar memadamkan api, tapi memadamkan sumber kelalaian dan keberanian melanggar hukum.
Tanpa itu, kebakaran lahan hanya akan terus menjadi siklus tahunan yang memalukan — api yang membakar bukan hanya tanah, tapi juga kewibawaan hukum di negeri ini.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less