Pemda Morowali Pastikan Anggaran Gaji PPPK Aman, Bahkan Bisa Lebih dari 100%
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- visibility 39
- print Cetak

Ket: Kolase foto Bupati Morowali sampaikan sambutan saat pelantikan PPPK tahap II (IST)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MOROWALI- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali menegaskan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Morowali, Senin (24/03), Asisten III Bidang Administrasi Umum, Husban Laonu, memastikan bahwa anggaran pembayaran gaji PPPK sudah disiapkan 100% — dan jika dibutuhkan, bisa dialokasikan lebih dari itu.
RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Morowali ini menjadi forum penting untuk menindaklanjuti proses pengangkatan CASN dan PPPK berdasarkan kebijakan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt. Kepala BKPSDMD Morowali, Nirmawati, memaparkan bahwa agenda utama dalam pertemuan tersebut adalah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi PPPK. Ia optimistis bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan dapat diserahkan pada Agustus 2025.
Dalam penjelasannya, Nirmawati merinci tiga kategori pengangkatan PPPK:
1. Kategori 1 – Peserta yang lulus tes tahap 1.
➤ Dipastikan diangkat pada Agustus 2025.
2. Kategori 2 – Peserta yang tidak lolos tes, tetapi masuk dalam database.
➤ Akan berstatus PPPK paruh waktu sebelum menjadi PPPK penuh tanpa tes ulang.
3. Kategori 3 – Peserta yang lulus tes tetapi tidak lolos pemberkasan.
➤ Masih dalam pembahasan KemenPAN-RB.
Namun, ia menegaskan bahwa status PPPK penuh bagi peserta di Kategori 1 dan 2 tidak bersifat otomatis. Pengangkatan tetap dapat dibatalkan apabila pegawai tidak memenuhi standar kinerja, meliputi SKP, disiplin, dan loyalitas.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar