MOROWALI- Pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2022, unit IV PPA Satreskrim Polres Morowali melakukan pemeriksaan interview terhadap beberapa orang saksi sekaligus korban terkait dugaan tindak pidana kasus pemerkosaan yang terjadi pada Agustus kemarin di Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
“Kita sudah periksa saudara NM, MP dan korban NQ, 19 Thn, terkait laporan Polisi Nomor: LP / B / 155 / 2022 / SPKT / POLRES MOROWALI / POLDA SULTENG, tanggal 27 Agustus 2022 tentang adanya dugaan tindak pidana Pemerkosaan yang dialami oleh anak Pelapor” Ujar Iptu Arya Widjaya SIK, Kasat Reskrim Polres Morowali.
Lanjut, Arya menjelaskan koronologi kejadian, yaitu saat dilakukan pemeriksaan kepada anak kandung pelapor yang saat itu didampingi oleh pelapor saat mengadukan peristiwa tersebut anak kandung pelapor yakni NQ, keterangannya membenarkan tentang terjadinya hubungan orang dewasa dengan korban NQ pada saat rumah korban sepi, orang tua korban juga keluar kota
“benar pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekitar Pukul 11.00 sdra MUH AGIM telah melakukan hubungan badan dengan korban NQ, dengan cara memanfaatkan situasi kedaan korban yang saat itu sedang sendiri dirumahnya saat ditinggal pergi oleh kedua orang tuannya menuju ke Kota Palu” Jelas Arya.
Arya juga mengatakan bahwa korban menjelaskan cara Agim, melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dirinya, dengan cara membujuk untuk ke kamar korban, namun ditolak tetapi terlapor memaksa dengan menarik tangan agar bisa kekamar korban, setelah dipaksa korban melakukan perlawanan agar tidak ditarik namun kekuatan pelaku lebih kuat dari dirinnya. Saat di dalam kamar korban didorong keatas kasur setelah itu ditelanjangi dan korban masih terus malakukan perlwanan dengan mendorong dan menendang pelaku
“Setelah dikamar katanya korban didorong tergeletak dikasur dan membuka semu celana, korban terus melakukan perlawanan dengan cara menarik kembali celana tetapi terus dipaksa oleh Muh. Agim, korban menendang dan menggigit bahu dan tangan kiri pelaku namun tetap dipaksa, sampai pada akhirnya terjadi pelecehan dengan jari pelaku pastikan keperawanan korban sampai akhirnya terjadi pemerkosaan” Kata Arya.
Berdasarkan laporan tersebut pada hari Sabtu Tanggal 27 Agustus 2022 sekitar Pukul 19.00 WITA Satreskrim Polres Morowali melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku di tempat tinggalnya, Desa Keurea, Kec Kec.Bahodopi, Kab Morowali, Ternyata pelaku sejak hari Jumat tanggal 26 Agus, sudah meninggalkan tempat tinggalnya, Kemudian Sat Reskrim Polres Morowali langsung melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Luwu Utara untuk melakukan pencarian di rumah orang tua Agim, yang berada di wilayah Desa Bungadidi, Kec Tana Lili, Kab.Luwu Utara.
“Ternyata pelaku pulang kampung ke Sulawesi Selatan, alhamdulillah setelah berbagai upaya dilakukan untuk bisa menangkap pelaku sekitar Pukul 21.10 WITA Unit Opsnal Polres Morowali berhasil mengamankan Agim, selanjutnya dibawa menuju Polres Morowali guna dilakukan pemeriksaan, Agim mengakui dan membenarkan dirinya melakukan apa yang disangkahkan dengan dalih mau membuktikan keperawanan korban juga karena merasa nafsu. Dilakukan penahanan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut” Tutup Arya.**
Komentar