Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Kapolres Morut Tidak Berani Tindak Tegas Pelaku Pembakaran?

Kapolres Morut Tidak Berani Tindak Tegas Pelaku Pembakaran?

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
  • visibility 15
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara — Kebakaran lahan kembali menjadi momok tahunan di Kabupaten Morowali Utara (Morut). Dalam rentang waktu September hingga 19 Oktober, tercatat sedikitnya tujuh kali peristiwa kebakaran terjadi di berbagai wilayah. Tiga kasus pada September dan empat kasus lainnya di bulan Oktober.

Sebagian besar kebakaran tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Lembo, dan penyebab utamanya diduga berasal dari kelalaian manusia—mulai dari pembukaan lahan dengan cara membakar, pembuangan puntung rokok sembarangan, hingga pembakaran sampah di area yang mudah terbakar. Pola penyebab yang sama terus berulang setiap tahun.

Foto: Imbauan Kapolres Morut (IST)

Namun, akar persoalan tidak semata terletak pada perilaku masyarakat, melainkan lemahnya penegakan hukum. Banyak kasus kebakaran lahan hanya berakhir dengan imbauan tanpa tindak lanjut hukum. Padahal, Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 78 ayat (3) menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan atau lahan dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.

Apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, maka seharusnya dilakukan penyelidikan dan penegakan sanksi pidana. Namun di lapangan, hal itu jarang terjadi. Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Morut nyaris setiap minggu turun ke lokasi, berjuang memadamkan api di lahan-lahan perkebunan dan semak belukar, sementara proses hukum terhadap pelaku nyaris tak pernah terdengar.

Kapolres Morowali Utara sendiri telah mengeluarkan imbauan keras agar masyarakat tidak membakar sampah di lahan atau hutan, terlebih saat angin kencang. Ironisnya, imbauan tersebut kembali dilanggar oleh seorang warga Beteleme, Kecamatan Lembo, bernama Pak Dewa. Dalam kejadian Senin, 13 Oktober 2025, api yang berasal dari pembakaran sampah oleh anaknya merembet ke lahan gambut dan membakar sedikitnya 1 hektare area.

Meski penyebabnya jelas oleh Damkar Morut, tidak ada tindakan hukum yang terlihat dilakukan. Kasus ini menambah panjang daftar peristiwa serupa yang berhenti tanpa proses penegakan hukum yang nyata.

Kondisi tersebut memunculkan penilaian publik yang kian tajam. Publik menilai bahwa Kapolres Morowali Utara terkesan ragu dan tidak berani bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum di lapangan. Ketidaktegasan itu membuat efek jera tidak pernah muncul, dan masyarakat pun terus menganggap pembakaran lahan sebagai hal biasa.

Padahal, kebakaran lahan bukan sekadar soal kehilangan hutan dan udara bersih, melainkan juga ancaman nyata bagi keselamatan manusia dan masa depan lingkungan. Api yang merembet ke area pemukiman dapat menelan korban jiwa dan menimbulkan kerugian besar.

Sudah saatnya aparat penegak hukum di Morowali Utara menunjukkan ketegasan yang sepadan dengan ancaman undang-undang. Negara tidak boleh hanya hadir lewat sirine mobil Damkar, tetapi juga melalui tindakan hukum yang tegas dan konsisten. Tanpa itu, kebakaran lahan akan terus menjadi siklus tahunan yang memalukan — api yang membakar bukan hanya tanah, tetapi juga kewibawaan hukum di negeri ini.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less