Kades Baturube Sampaikan Klarifikasi Soal Pemberitaan Dirinya.

BERITA MORUT1,707 views

MOROWALI UTARA- Kepala Desa Baturube, Awaludin Bedu Taher menyampaikan surat klarifikasi pemanggilan dirinya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara.

Dalam surat tertanggal 15 Maret 2023 ini Kades Baturube menerangkan berhalangan hadir saat di panggil karna ada pertemuan penting terkait penegasan tapal batas yang di selenggarakan oleh pemerintah kecamatan Bungku Utara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) sebelumnya menerbitkan surat pemanggilan kepada kepala desa Baturube.

Surat pemanggilan kepala desa Baturube nomor: 1301/124/DPMDD/III/2023 tanggal 14 Maret 2023, di tanda tangani langsung oleh Kadis PMD Drs. Andi Parenrengi. Kades Baturube di panggil menghadap pada hari kamis, 16 Maret 2023.

Surat pemanggilan kades Baturube ini diterbitkan, setelah Kadis PMD menerima aduan warga an. Annur Matuling alias Utha alamat desa Dongin kecamatan Toili Barat, kabupaten Banggai. Aduan ini berkaitan dengan dugaan selingkuh.

Kepada media ini kepala desa Baturube memberikan penjelasan jika dirinya telah bertemu dengan keluarga perempuan yang di maksud. Dan terkait foto saat berada di sebuah penginapan, kades Baturube mengatakan saat itu bukan hanya dirinya sendiri.

“Sejak mendapatkan informasi itu, saya langsung bertemu dengan keluarganya itu perempuan, karna saya tidak tau soal statusnya. Dan saya juga sudah telpon suaminya, saya juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Saya merasa nama baik saya tercoreng. Saat di penginapan itu bukan hanya saya sendiri tetapi ada orang lain pak. Janganlah ketentraman kita di daerah ini, dikacaukan oleh orang dari luar sana, saya mohon penjelasan saya ini dapat di publikasikan. HP saya saat itu rusak, tetapi saya sempat inbox bapak melalui mesenger,”Kata Kades via sambungan telpon (23/3)

Penjelasan kepala desa Baturube ini kami tayangkan sebagai bentuk hak jawab atas pemberitaan sebelumnya. Sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 5, Pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Komentar