Jemput Bola Keluhan Warga, Penyidik Polres Morut Datangi Korban KDRT di Koromatantu.

MORUT- Polres Morowali Utara tangani kasus KDRT dan pencemaran nama baik yang dilaporkan korban ZR warga Koromatantu kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara (Morut), Rabu, 24 April 2024.

Korban ZR mengatakan hari ini Penyidik dari Polres Morut datang kerumah korban untuk minta keterangan,

“Tadi jam 10 pagi datang petugas dari Polres Morut minta keterangan saya dengan bapak saya. Kami cerita soal laporan di Polsek KDRT dan pencemaran nama baik pak. Terima kasih laporan kami sudah di respon,”ujar ZR kepada media ini

2 laporan polisi korban langsung di tanggapi oleh Pihak Kepolisian baik Polsek Petasia dan Polres Morowali Utara hari ini.

Humas Polres Morut menanggapi pemberitaan lewat kolom komentar postingan,

“Terima kasih, aduan dari korban telah kami tanggapi pak,”tulis Humas Polres Morut

Sebelumnya Kepada media ini ZR (26 tahun) menceritakan kisah pernikahan keduanya dengan pria inisial AER (30 tahun) yang berakhir perceraian, dan kasus hukum KDRT yang tak kunjung mendapat kepastian.

ZR berkisah ia melaporkan suaminya AER di Polsek Petasia setelah mengalami KDRT. Jumat, 03 November 2023. Ini berdasarkan STPL Nomor: LP/42a/X/2023/Sek.Petasia/Res Morowali Utara.

“Hari itu saya bersama orang tua naik motor mau ke Pasar Kolonodale. Kami singgah di counter HP di Korololama ambil HP yang di perbaiki. Tiba-tiba suami saya yang melihat langsung singgah dia tanya mana anakku, saya jawab dirumah. Dia marah-marah dan kemudian pergi. Saya masih di Counter HP. Dia balik lagi tanya mana anakku, saya bilang ada dirumah. Karna memang kami sudah pisah rumah, saya dirumah orang tuaku di Koromatantu. Dia marah-marah dan langsung tinju di mataku. Saat itu karna didepan orang banyak, ada Babinsa yang amankan kami dan di suruh selesaikan melapor. Saya melapor ke Polsek Petasia dan ada visum pak. Ini saya punya laporan KDRT tidak pernah di proses Polsek, tidak ada tindakan. Cuma dibilangkan saya anggota masih sibuk padahal laporan ini sudah lama mi pak,”ungkap ZA dengan nada sedih (23/4)

ZA mengaku telah resmi bercerai pada Februari 2024 namun laporan itu tidak kunjung menemui kejelasan.

Bahkan terlapor mantan suami korban memposting di akun Facebook dengan nama Panglima Tempur unggahan yang dengan jelas menyebut terlapor memukul korban dan menuduh orang tua korban menyembunyikan aib, dengan melampirkan secreen percakapan Whatsapp.

Bukan hanya itu saja, terlapor juga menyebarkan foto bugil korban yang adalah koleksi pribadi melalui mesenger kepada kerabatnya.

Tidak hanya itu saja, dalam sebuah rekaman Voice Note di Whatsapp terlapor mengancam akan menganggu anak pelapor dari suami pertama yang sedang bersekolah.

Korban ZR sebelumnya telah menikah dan mempunyai 3 orang anak kemudian pisah. Korban menikah kembali dengan terlapor AER dikaruniai 1 orang anak. Pernikahan mereka hanya bisa bertahan 2 tahun. Korban mengaku sering mengalami KDRT.

Komentar