Saat media ini menemui Ps Kanit 1 politik Sat Intelkam Res Morut Bripka Cris Barau di ruangannya, tampak Bripka Cris sedang melakukan wawancara dengan salah satu calon kepala desa yang hendak mengurus SKCK.
“Yang saya wawancara jika calon kades datang di kantor buat skck,jadi sebelum terbit skck wajib saya wawancara dulu dan lakukan penggalangan, tujuan tahapan ini berkaitan dengan himbauan agar bersedia membantu TNI POLRI dalam pemeliharaan situasi Kamtibmas yang aman menjelang dan sesudah Pilkades, ” Ujar Bripka Cris kepada media ini.
Sementara untuk mendapatkan SKCK, calon pemohon cukup menyiapkan foto copy identitas diri seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Pas Foto Ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar berwarna merah.
Sementara untuk permohonan perpanjangan masa berlaku SKCK cukup membawa foto copy SKCK lama dan foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dan 2 x 3 sebanyak 2 lembar dengan latar merah.
Penerbitan SKCK, pemohon dikenakan biaya, hal ini sesuai dengan PP nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri penerbitan dikenakan biaya Rp 30.000.**
Komentar