Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Jangan Heran Sama Muheran, Penutup Aliran Sungai yang Membantah Petugas di Tompira Ternyata Pengedar Sabu

Jangan Heran Sama Muheran, Penutup Aliran Sungai yang Membantah Petugas di Tompira Ternyata Pengedar Sabu

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
  • visibility 16
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara – Masih ingat Polemik penutupan aliran sungai di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan ini semakin membingungkan warga, karena Dinas Perizinan Morut dinilai tidak menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang jelas-jelas terjadi di lapangan.

Kasus tersebut mencuat di Sungai Lea-Lea, perbatasan Desa Tompira dan Desa Bungintimbe, yang kini mengalami penyempitan alur. Dugaan kuat, bangunan rumah warga telah menjorok ke badan sungai, sehingga mengganggu aliran air. Kondisi ini membuat warga resah, sebab jika musim hujan tiba, air berpotensi meluap ke pemukiman dan akses jalan di sekitar kompleks Diklat Tompira.

Pemilik bangunan yang disebut menutup aliran sungai itu adalah seorang warga bernama Muheran. Saat pemeriksaan lapangan berlangsung, ia bahkan dilaporkan berani membentak petugas dan warga yang menyoroti pelanggarannya.

Namun, belakangan terungkap fakta mengejutkan. Menurut keterangan warga, Muheran ternyata sudah ditangkap tim narkoba Polres Morut dua bulan lalu, lantaran diduga sebagai pengedar sabu.

“Muheran yang menutup aliran sungai itu ditangkap polisi kasus narkoba,” ungkap salah seorang warga, Rabu (28/8).

Kabar ini menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Jangan heran jika Muheran berani membantah dan melawan saat persoalan aliran sungai dipersoalkan. Pasalnya, sosok yang menutup akses sungai tersebut ternyata punya rekam jejak gelap di dunia narkoba.

Kini, warga berharap pemerintah daerah tidak lagi menutup mata terhadap permasalahan ini. Selain penegakan aturan tata ruang dan perizinan bangunan, penyelesaian masalah lingkungan menjadi hal mendesak agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less