Buat Kegiatan, Kadis Kesehatan Morut tidak Pegang Surat Menduduki Jabatan

MORUT- Drs Romelius Sapara mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP2KBP3AD) Morowali Utara (Morut) kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan setelah dilantik oleh Bupati Morut pada 22 Maret 2024.

Kini Dinas Kesehatan di pimpin oleh seorang Kadis yang tidak punya latar belakang pendidikan kesehatan. Sebelumnya yang menjabat Kadis Kesehatan Alno Berniat, SKM,M.Kes.

Pada masa kepemimpinan Bupati Morut Aptripel Tumimomor (almarhum) Kadis Kesehatan di Jabat oleh Delnan Lauende, SKM, M.Kes.

Jika bukan berlatar belakang Kesehatan Masyarakat, dibeberapa daerah Kadis Kesehatan di pimpin oleh seorang Dokter. Tentu latar belakang pendidikan formal penting bagi seorang yang di posisikan menjabat Kadis.

Mampukah Drs Romelius Sapara memimpin Dinas Kesehatan…?

Kebanyakan Kadis Kesehatan yang menjabat punya latar belakang pendidikan Magister. Ini kali pertama Kadis Kesehatan Morut bukan Magister.

Selain itu, pelantikan Drs Romelius Sapara dan sejumlah pejabat lain tanggal 22 Maret 2024 belum mengantongi izin Kemendagri.

Salah satu pejabat yang kami konfirmasi mengatakan sampai saat ini belum ada surat pernyataan yang di tanda tangani Baperjakat.

“Sampai hari ini surat pernyataan menduduki jabatan belum ada,”ujar salah satu pejabat yang enggan namanya di publikasi (9/7)

Sementara Wabup Morut memberikan instruksi pelaksanaan Kampanye GERMAS dan ProDelis pada tanggal 19 Juli 2024 yang akan terpusat di Puskesmas Petumbea, Kecamatan Lembo Raya di bawah komando Dinkes.

Apakah kebijakan yang nantinya di ambil oleh Kadis Kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ini tidak melanggar aturan?

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 terkait kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian disebutkan, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024. Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.

Komentar