Iwan Ibon Tak Sendiri, Ada Nama Kontraktor dan Oknum Kades Petasia Barat Terseret
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
- visibility 32
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT – Kasus dugaan korupsi proyek lampu jalan tenaga surya di Kabupaten Morowali Utara (Morut) bisa menyeret sejumlah pihak.
Setelah mantan Kepala Dinas Perhubungan Morowali Utara, Iwan Ibon, ditetapkan sebagai tersangka, kini muncul dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum kepala desa di wilayah Petasia Barat.
Proyek lampu jalan yang awalnya diharapkan menjadi penerang bagi masyarakat desa, kini justru menyeret sejumlah pihak ke dalam pusaran hukum.
Dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Jumat (27/2/2026), terungkap bahwa tersangka diduga meminta kontraktor menyerahkan sejumlah uang untuk pembelian lampu.
Sebagian dana disebut diserahkan secara langsung, sementara sebagian lainnya ditransfer melalui rekening pribadi, termasuk melalui rekening keluarga.
Praktik tersebut diduga menyimpang dari mekanisme pengadaan resmi.
Proyek pengadaan dan pemasangan lampu jalan tenaga surya (PJU-TS) tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp1,525 miliar yang bersumber dari APBD Morowali Utara tahun 2023.
Pekerjaan terbagi dalam 16 paket dan dilaksanakan melalui penunjukan langsung kepada dua penyedia, yakni CV CM dan CV EJ.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka diduga membeli lampu secara pribadi di sebuah perusahaan di Kota Tangerang pada Januari 2024, berupa:
59 unit lampu PJU-TS All in One 60 watt
8 unit lampu PJU-TS All in One 80 watt
Padahal sesuai perencanaan teknis, seluruh lampu seharusnya menggunakan kapasitas 80 watt.
Selain itu, pemasangan dilakukan tanpa perpanjangan waktu pekerjaan, namun proyek tetap dibayarkan 100 persen tanpa dikenakan denda.
Hingga kini, masih terdapat pembayaran kepada penyedia sebesar Rp261.547.000 untuk unit lampu yang belum diserahkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap sejumlah dugaan penyimpangan, di antaranya:
• Penyerahan anggaran pembelian lampu dilakukan langsung kepada tersangka, bahkan melalui rekening pihak keluarga.
• Pembelian lampu dilakukan secara pribadi, bukan melalui mekanisme penyedia resmi.
• Tersangka diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada penyedia.
• Penyedia juga diminta menyetorkan sekitar Rp30 juta per paket pekerjaan.
• Tersangka diduga menerima dana sekitar Rp335 juta.
• Lampu yang dipasang tidak sesuai spesifikasi, karena mayoritas menggunakan 60 watt.
Dari penelusuran media, selain dua perusahaan penyedia, terdapat dugaan keterlibatan pihak lain.
Sumber terpercaya menyebutkan masih ada sekitar tiga kontraktor yang belum mengembalikan temuan. Salah satunya disebut merupakan oknum kepala desa di wilayah Petasia Barat.
Media ini telah berupaya mengkonfirmasi kepala desa yang namanya disebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasie Intel Kejaksaan Morowali Utara, Muh. Faizal Al Fitrah, menyatakan kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka.
“Untuk tersangka yang lain, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti, dan apabila ke depan telah siap maka diumumkan kembali,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak penyedia telah melakukan pengembalian dana sekitar Rp200 juta.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut menyangkut fasilitas penerangan jalan yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar