Ini Mantan Camat Bungku Utara. Yang Skak Mat Kepala Puskesmas Baturube Soal Aset Daerah.

BERITA MORUT944 views
Foto: Armansyah/Sumber Akun Sosial Media

MOROWALI UTARA- Kepala Puskesmas Baturube Yenar Pesik. S. ST, M. KM menjadi berubah saat media melakukan konfirmasi soal Rumah pribadinya yang diketahui adalah Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) Uewaju dan merupakan asset daerah.

Pada saat dikonfirmasi terkait pemotongan uang honor lembur pegawai Puskesmas Baturube, Yenar Pesik tegas menulis pesan akan bertanggung jawab.

“Kalau mau jelas pak besok ada kadis kesehatan mau datang kunjungan kerja ke pkm baturube. Silahkan saya siap untuk mempertanggung jawabkan. Kalau boleh bapak langsung saja kekantor apa saja yg perlu di tanyakan,” tulis Yenar Pesik via pesan whatsapp (23/8)

Namun saat sejumlah media tengah menyoroti rumah pribadi yang sedang di rehab oleh Kepala Puskesmas ini. Yenar Pesik hanya membaca pesan whatsapp dan tidak memberikan respon,

Hasrat Kepala Puskesmas Baturube Yenar Pesik yang menggebu ingin menguasai asset daerah, seakan terpentalkan ketika Mantan Camat Bungku Utara, memberikan penjelasan yang langsung memberikan skak mat,

Saat ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Morowali Utara (Morut) Armansyah Abd. Patah, S.Sos, M.Si. Armansyah juga adalah mantan Camat Bungku Utara yang dilantik Januari 2015 dan menjabat sampai dengan Januari 2017 (2 Tahun). Armansyah adalah camat yang mengetahui persis kronologis Poskesdes Uewaju yang kini di jadikan rumah pribadi oleh Yenar Pesik.

“Jadi begini Saya jelaskan… Pada saat Saya camat, itukan tanahnya mantan sekdes pak Masat. Waktu itu pak Masat minta ganti rugi kalau tidak salah 500 ribu saja pada saat itu ke kades. Tapi Karna hubungannya kades saat itu dengan mantan sekdes tidak bagus, kades tidak mau selesaikan. Jadi datanglah Yenar Kapus sekarang ini. Jadi Saya sampaikan kebetulan dia yang tinggal disitu (Poskesdes Uewaju), jadi Saya sampaikan talangi saja dulu. Uang 500 ribu kan tidak ada artinya kalau mau ba sewa rumah kan. Jadi Saya kasih dia. Tapi tidak ada bicara, bagaimana mau dibenarkan kalau namanya rumah Dinas asset walaupun tidak tercatat namanya kan rumah Dinas. Karna itu pemilik tanah dia kasih Karna untuk masyarakat, untuk kepentingan umum kan. Dan sudah dia tinggal… Salah sekali itu pak Yenar,, baru dia bangun,, tidak bisa,, sampai dimana pun tidak bisa dia miliki itu barang. Saya menjabat camat Bungku Utara Januari 2015 sampai dengan Januari 2017. Tepat 2 tahun,” ujar Armansyah (24/8).**

Komentar