Eks Pegawai Bank BPD Sulteng, Ryo Kartono Talingkau, Kembali Jadi Tersangka Kasus TPPU

Morowali Utara – Ryo Kartono Talingkau, mantan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah Cabang Morowali di Kolonodale, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman akibat kasus pembobolan dana nasabah pada tahun 2022, kembali tersandung kasus baru. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejaksaan Negeri Morowali Utara resmi melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus TPPU tersebut pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 11.00 WITA di Lapas Kolonodale. Proses serah terima ini menandai perkembangan lebih lanjut dalam pengusutan kasus yang menyeret nama Ryo Kartono Talingkau.

Barang Bukti dan Aset yang Disita

Dalam proses hukum yang berlangsung, Kejaksaan Negeri Morowali Utara melampirkan sejumlah barang bukti penting terkait transaksi keuangan tersangka. Salah satu dokumen yang dijadikan barang bukti adalah rekening koran Bank BCA periode September 2018 hingga Maret 2023 dari berkas saksi V.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, sejumlah aset milik Ryo yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang berhasil disita oleh pihak berwenang. Beberapa aset yang telah diamankan meliputi:

1. Satu unit rumah di Perumahan Silae Permai Indah, Palu Barat.

2. Sebidang lahan dengan sertifikat atas nama Ucok Beni Panjaitan.

3. Satu lokasi kandang ayam petelur yang berlokasi di Desa Tinompo.

4. Dana tunai dalam rekening senilai Rp5.553.227.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan keuangan yang dilakukan oleh tersangka.

Kasus Pembobolan Dana Nasabah Tahun 2022

Nama Ryo Kartono Talingkau sebelumnya telah mencuat dalam kasus penyalahgunaan dana pencairan fasilitas kredit multiguna Top Up di Bank BPD Sulteng Cabang Kolonodale. Kasus ini terjadi pada periode tahun 2020 hingga 2022, di mana tersangka melakukan praktik penarikan dana serta overbooking dana nasabah tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan.

Akibat aksinya, banyak nasabah mengalami kerugian dengan total mencapai miliaran rupiah. Tersangka menggunakan modus pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap.

Setelah terbukti bersalah dalam kasus tersebut, Ryo dijatuhi hukuman dan ditahan pada tahun 2022. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kejahatannya tidak berhenti di situ, dengan munculnya dugaan TPPU yang kini kembali menjeratnya ke dalam proses hukum.

Komentar