PALU- Dua organisasi anti korupsi laporkan kasus Bansos Covid ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng). Senin, 23 Juni 2025.
Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morut, dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulteng, terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng. Senin sore.
Ketua aliansi anti korupsi Burhanudin Hamzah menyerahkan sejumlah dokumen di kejaksaan. Sementara ketua LPPNRI Sulteng, Harsono Bereki, mendesak Kejati Sulteng segera memanggil sejumlah pihak terutama mantan ketua DPRD Morut.
Pandemi covid-19 berapa tahun lalu ternyata menyisakan permasalahan serius di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Morowali Utara terendus dan gilanya kasus ini pun diduga melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara.
Proses pengadaan sembako dilakukan oleh mitra yang ditunjuk oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial. Setiap kecamatan menunjuk beberapa kios yang memiliki badan usaha untuk melakukan pengadaan tersebut.
Namun kenyataan yang terjadi di lapangan adalah Kios Megaria, yang dimiliki oleh mantan Ketua DPRD Morowali Utara, menjadi satu-satunya kios yang mengelola semua sembako bansos di empat kecamatan tersebut. Sementara kios-kios lainnya hanya menjadi alat nama dan legalitas semata, termasuk buku rekening pemilik kios untuk pembuatan/surat perintah kerja dan pertanggungjawaban
Sejumlah bukti kontrak hingga video rekaman saat proses penyaluran Bansos saat distribusi di depan Kios milik mantan ketua DPRD Morut ikut menjadi bukti yang diserahkan.
“Kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng, segera memeriksa mantan ketua DPRD Morut atas dugaan korupsi dana Bansos Covid. Penegak hukum tidak boleh tinggal diam,”tegas Harsono Bereki pria yang berjenggot putih panjang ini
Komentar