Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Diduga Terkait tindak pidana, Mantan Kepala Daerah di Morut, Ditahan Penyidik Polres

Diduga Terkait tindak pidana, Mantan Kepala Daerah di Morut, Ditahan Penyidik Polres

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
  • visibility 3
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Foto illustrasi

MOROWALI UTARA- Diduga terkait dengan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di blok 275 dan blok 275 A desa Momo kecamatan Mamosalato yang terjadi pada hari minggu 20 juni 2021, Mantan kepala daerah kabupaten Morowali Utara (Morut) ditahan penyidik Polres Morut selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021

Dari informasi yang dihimpun media ini, penahanan mantan kepala daerah di Morut ini dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di peroleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tidak pidana lagi maka perlu dikeluarkan surat perintah penahanan nomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Morowali Utara Rangga Himawan Sanjaya,

Dari informasi yang berhasil kami himpun, Mantan kepala daerah kabupaten Morowali Utara inisial M. A alias A (50 tahun) saat ini ditahan di Polres Morut.

Kasat Reskrim Polres Morut yang coba kami konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait informasi ini, belum membaca pesan redaksi sampai berita ini tayang.**

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less