Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Dendam Lama Berdarah di Era, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Dendam Lama Berdarah di Era, Pelaku Terancam Hukuman Mati

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
  • visibility 22
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara akhirnya membuahkan hasil. Kasus penemuan mayat yang sempat menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu, berhasil diungkap. Pelaku pembunuhan telah ditangkap dan kini terancam hukuman mati.

Korban, IKSR (57), seorang petani warga Desa Era, ditemukan meninggal dunia oleh istrinya, NPP, dengan luka tembak yang mengenai tangan kiri dan menembus dada. Hasil penyelidikan memastikan korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengungkapkan rasa syukur atas keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tersebut.

“Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar AKBP Reza.

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menembakkan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 mm. Proyektil mengenai tangan kiri korban hingga menembus dada, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, KAS melarikan diri. Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim segera melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur, pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita di sebuah kebun di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Saat dibawa menuju Polres Morowali Utara, tersangka dilaporkan melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama terkait persoalan transaksi tanah. Orang tua pelaku sebelumnya telah memberikan uang muka sebesar Rp20 juta untuk pembelian sebidang tanah di Desa Era, namun transaksi dibatalkan karena tidak diperbolehkan oleh pemerintah desa. Pelaku kemudian mengetahui bahwa korban diduga menawarkan harga yang lebih tinggi untuk tanah tersebut.

Selain itu, pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap mengucapkan kata-kata kasar kepada orang tuanya. Perselisihan semakin memuncak setelah pohon kelapa milik pelaku yang berada di dekat lahan korban diduga diracun hingga rusak. Pelaku juga mengaku tersinggung dengan ucapan korban, “Ini baru pohon kelapanya, belum orangnya,” yang kemudian memicu dendam hingga berujung pada aksi pembunuhan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor, baju lengan panjang warna biru, jaket hitam, proyektil amunisi senapan angin PCP, serta satu pucuk senapan angin PCP kaliber 5,5 mm.

Atas perbuatannya, KAS dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dipersangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Morowali Utara dalam mengungkap tindak pidana berat, sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less