BPK Temukan Potensi Penyalahgunaan Retribusi PAM Air Minum Kolonodale Rp281 Juta
- account_circle Redaksi Beritamorut
- calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
- visibility 9
- print Cetak

Foto: Illustrasi temuan BPK (AI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MORUT- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah menemukan persoalan dalam pengelolaan penerimaan pada UPTD SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2024.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa pengelolaan penerimaan retribusi pada unit layanan air minum tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kondisi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan penerimaan sebesar Rp281.220.363,00.
Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat layanan air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. BPK pun merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan pembenahan tata kelola, memastikan pengelolaan pelayanan air minum memiliki dasar hukum yang jelas, serta memperkuat sistem pengawasan internal.
Potensi penyalahgunaan ini diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak berdampak pada kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Morowali Utara serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
- Penulis: Redaksi Beritamorut
























































Saat ini belum ada komentar