Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Morut » Bendahara Desa Ungkap Praktik “Uang Pelicin” Permintaan Oknum Pegawai Dinas Keuangan Morut

Bendahara Desa Ungkap Praktik “Uang Pelicin” Permintaan Oknum Pegawai Dinas Keuangan Morut

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
  • visibility 17
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Morowali Utara, — Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat ke permukaan. Mohamad Arsaf, seorang bendahara desa di Kabupaten Morowali Utara (Morut), mengungkapkan keluhannya soal permintaan uang yang kerap dilakukan oleh oknum di Dinas Keuangan setiap kali proses pencairan Dana Desa.

“Setiap kali pencairan, selalu ada permintaan uang kepada bendahara atau kepala desa. Kami sudah bosan dimintai terus, dan bingung harus membuat pertanggungjawaban seperti apa, karena tidak ada pos anggaran untuk itu. Alasan mereka supaya bantu melancarkan urusan,” ujar Arsaf dalam wawancara dengan media ini, Rabu (23/7).

Ia juga mengaku telah bertanya kepada rekan-rekan bendahara di desa lain, dan menemukan bahwa mereka pun mengalami hal yang serupa. Akibatnya, para perangkat desa terpaksa menyiasati laporan pertanggungjawaban dengan cara yang tidak semestinya, karena pengeluaran tersebut tidak diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat dikonfirmasi, seorang oknum Dinas Keuangan Morut melalui pesan WhatsApp menyebut bahwa pemberian uang tersebut hanyalah bentuk “ucapan terima kasih”.
“Pak, kalau desa kase ucapan terima kasih, ada. Tapi kalau saya dibilang minta-minta uang… minta maaf, pak,” tulisnya singkat.

Edukasi Publik: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Penting untuk diketahui bahwa tindakan meminta atau memberikan imbalan dalam proses pencairan Dana Desa adalah bentuk pelanggaran hukum. Dana Desa ditujukan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya individu atau oknum pejabat.

Menurut peraturan yang berlaku, setiap penggunaan Dana Desa harus memiliki dasar hukum, masuk dalam APBDes, dan memiliki bukti pertanggungjawaban yang sah. Tidak ada ruang untuk “ucapan terima kasih” dalam bentuk uang jika itu tidak sesuai prosedur.

Masyarakat, perangkat desa, maupun pihak lain yang menemukan atau mengalami penyimpangan terkait penggunaan atau pencairan Dana Desa, dapat melaporkannya ke:

Kepolisian

Kejaksaan Negeri setempat

Inspektorat Kabupaten/Kota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi JAGA atau kanal pengaduan resmi

 

Saatnya Bersih-Bersih Pengelolaan Dana Desa

Transparansi dan integritas adalah kunci dalam pengelolaan Dana Desa. Peran serta masyarakat dan keberanian para perangkat desa untuk melaporkan praktik yang tidak benar akan membantu menciptakan pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.

Dana Desa adalah hak masyarakat — jangan biarkan diselewengkan.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less