Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Saling Tuding Soal Tanda Tangan dan Anggaran, Ini Penjelasan Kades Ensa

Saling Tuding Soal Tanda Tangan dan Anggaran, Ini Penjelasan Kades Ensa

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month 59 menit yang lalu
  • visibility 115
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA — Kepala Desa Ensa, Kecamatan Mori Atas, Ferdinand Suade memberikan penjelasan terkait sejumlah tudingan yang muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ensa, Kamis (20/8/2026).

Ferdinand menjelaskan bahwa dokumen laporan kinerja kepala desa yang dipersoalkan memang tidak ditandatangani oleh BPD. Menurutnya, dokumen tersebut merupakan laporan yang dibuat dan ditandatangani oleh kepala desa, kemudian disampaikan kepada BPD dan Bupati melalui instansi terkait.

“Itu yang tanda tangan kepala desa, tidak ada BPD bertanda tangan, jadi tidak ada pemalsuan. Karena laporan kinerja itu hanya kepala desa yang bertanda tangan. Itu saya serahkan ke BPD dan ke Bupati, tidak melalui musyawarah,” ujar Ferdinand Suade.(21/8).

Ia juga menjelaskan mengenai laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa. Menurut Ferdinand, laporan tersebut dibuat oleh kepala desa dan tidak melalui forum musyawarah desa.

“Laporan pertanggungjawaban masa akhir jabatan kepala desa juga tidak melalui musyawarah dan dibuat oleh kepala desa,” jelasnya.

Terkait dokumen persyaratan yang diserahkan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ensa, Ferdinand mengatakan seluruh dokumen yang menjadi persyaratan telah disiapkan dan diserahkan kepada panitia.

“Yang saya buat semua persyaratan ke panitia, aslinya ke PMD,” katanya.

Ferdinand Suade juga memberikan klarifikasi mengenai tudingan terkait pengelolaan dana CSR sejumlah perusahaan.

Ia membantah adanya bantuan CSR dalam bentuk uang yang diterima Pemerintah Desa Ensa.

Menurutnya, bantuan yang diterima desa berasal dari PT Sinar Mas dan diberikan dalam bentuk barang atau peralatan.

“Sementara soal dana desa dan dana CSR, berasal dari PT Sinar Mas dalam bentuk alat, tidak ada dalam bentuk dana. Tidak ada dari perusahaan lain. Bantuannya hanya dalam bentuk alat,” ungkapnya.

Ferdinand menegaskan soal CSR, pemerintah desa harus mengajukan permohonan bantuan kepada perusahaan, namun bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai.

“Tidak ada dalam bentuk uang bantuan CSR. Kita bermohon ke perusahaan,” ujarnya.

Berbeda dengan laporan kinerja maupun laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa, Ferdinand menyebut laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana desa dilakukan melalui musyawarah.

Menurutnya, mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana desa tetap dilaksanakan sesuai proses yang berlaku di tingkat desa.

Penjelasan Kepala Desa Ensa tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas berbagai persoalan yang sebelumnya disampaikan Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa dalam RDP bersama BPD.

Sebelumnya Forum Masyarakat untuk Kedaulatan Rakyat Desa Ensa yang diketuai oleh Ferry Siombo menyatakan, akan membawa persoalan administrasi tersebut kepada Bupati Morowali Utara, melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.

Selain itu, Forum juga menyatakan akan melaporkan kepada kepolisian dan Kejaksaan, sejumlah dugaan persoalan pengelolaan keuangan dan aset Desa Ensa.

Adapun sejumlah hal yang akan dilaporkan Forum antara lain dugaan penyimpangan dalam:

• Pelaksanaan APBDes Desa Ensa;
• Pengelolaan sawit Desa Ensa;
• Penggunaan dana CSR PT Timurjaya Indomakmur;
• Penggunaan dana CSR PT SPN;
Dana CSR rehabilitasi DAS dari PT Heng Jaya; dan
Dana CSR dari PT BDM.

Forum menegaskan, berbagai dugaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait siapa yang benar dalam persoalan ini, sebaiknya di diskusikan dalam forum desa Ensa. Bila kemudian tidak ada titik temu dan terdapat dugaan pelanggaran, maka jika itu menyangkut anggaran, bisa didorong untuk melaporkan ke APH. Terutama menyangkut CSR yang masuk desa Ensa haruslah di sosialisasikan, agar diketahui oleh masyarakat. Sebab kades Ensa menyatakan CSR dari sinar mas tidak melalui sosialisasi tetapi diketahui masyarakat.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less