MOROWALI UTARA- Plt. Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah Ir. Basir Tanase, M.T angkat bicara soal dampak pada kontraktor pasca naiknya BBM.
Saat ditemui awak media, Basir Tanase mengungkapkan kenaikan BBM yang berdampak kepada para kontraktor apalagi terhadap kontraktor lokal itu telah diperhitungkan.
“Harus disesuaikan, anggaran itu kan karena ini emergency berarti ini dimasukkan diperubahan. Seperti ada anggaran 3,5 Miliar itu disesuaikan dengan operasional pelaksabaan di lapangan. Tapi sudah kita hitung dengan eskalasi (penyesuaian harga) kenaikan BBM otomatis secara normal kita harus ikuti aturan,” ungkap Basir, Selasa 06 Desember 2022.
Basir Tanase juga memaparkan bahwa, sebagai pemerintah otomatis harus menyusun anggaran yang ada seperti kenaikan harga tersebut harus diperhitungkan.
“Kita sebagai pemerintah harus menyusun dulu, jadi dari standar itu berapa kali berapa kenaikannya. Jadi kita perhitungkan. Tidak mungkin orang kerja mau rugi toh. Jadi bagaimanapun juga tetap dipertimbangkan untuk bagaimana kedepan progres dari pada eskalasi naiknya BBM,” paparnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika perencanaan telah dibuat dengan lengkap akan tetapi terjadi kenaikan BBM pastinya apa yang telah tersusun maka harus kembali disesuaikan dengan kapasitas volume pekerjaan.
“Tetap bekerjasama yang baij antara pihak swasta dengan pemerintah,” tandas Basir Tanase.
“Bagaimanapun juga penentuan kebijakan itu bukan dari dinas tapi di DPR, tapi kita dari dinas bagaimana kita merencanakan sesuatu itu kita berikan informasi kepemegang kebijakan,” tutup Basir Tanese menambahkan.
Sementara, salah satu kontraktor di Kabupaten Morowali Utara (Morut) meminta pemerintah harus lebih bijak dalam perhitungan eskalasi.
“Harusnya pihak pemerintah dalam hal ini pemda atau dinas PU harus bijak melihat hal ini (bisa lakukan hitunhan eskalasi seperti pada proyek yang dibiayai APBN) belum lagi pengeluaran non teknis dari kontraktor tetap ada. Serta pihak DPRD juga bisa perjuangkan ke Pemda untuk bisa lakukan hitungan eskalasi
karena kontraktir juga masyarakat atau rakyat yang bergerak di bidang konstruksi,” ungkapnya.
Sebelumnya, dikutip dari CNBC Indonesia Pengusaha jasa konstruksi mengkritisi persetujuan Kementerian Keuangan terkait penyesuaian harga (eskalasi) pada kontrak pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2022 karena dinilai terlambat.
Wakil Sekjen BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Dandung S Harninto mengatakan usulan eskalasi kontrak pada pekerjaan konstruksi disebabkan adanya kenaikan BBM hingga aspal, efeknya nilai kontrak di awal menjadi tidak valid untuk dibelanjakan dan kontraktor kesulitan mengimplementasikan proyek. **
Komentar