Babak Baru Pemberhentian Kades Kalombang Yang Jadi Kontroversi
Morowali Utara- Pemberhentian Kepala Desa (Kades) Kalombang Kecamatan Bungku Utara menjadi kontroversi.
Kades Kalombang Arwan, yang diberhentikan melalui SK Bupati Morut per tanggal 18 desember 2020 buka-bukaan soal dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang menjadi penghambat pencairan 20 % terakhir desa Kalombang di pending KPPN.
Persoalan ini membuat dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Morut mengadakan rapat dengan Camat Bungku Utara, Inspektorat dan BPMD di ruang rapat komisi I DPRD Morut selasa 22 desember 2020 pukul 11.00-13.00 wita.
Rapat yang di pimpin ketua Komisi I DPRD Morut Asral Lawahe ini dihadir beberapa anggota DPRD lainnya di antaranya Jeffisa Putra, Abidin Lamata, Iktiarsyah, Ahlidin Hadade, Sukim dan Wakil ketua I DPRD Morut Idham Ibrahim.
Camat Bungku Utara Moh. Syahdan Triansyah, S.IP. MM akan mengambil tindakan,
“Saya akan melaporkan perangakat desa ( bendahara ) ke kejaksaan karena tindakan bendahara membuat kami jadi tumbal, menyangkut nama baik kades dan saya selaku camat, dan hal ini menyebankan kades Arwan di berhentikan sementara oleh bupati,”ujarnya (22/12)
Sementara Anggota DPRD Morut Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jeffisa Putra mengatakan,
“Harapan besar dari kita di DPRD adalah aparat penegak hukum harus hadir di situasi ini karena ini menyangkut dana negara yg sampai hari ini tidak dapat dipertanggung jawabkan,
Alasan kenapa dana desa 2020 tidak dapat realisasi karena LPJ terkait penggunaan anggaran 2019 tidak pernah ada,
Menurut saya ada kekuatan besar yang melindungi bendahara sehingga kepala desa menjadi tumbal dengan dengan SK pemberhentian yang ke dua kali,” ujar Bung Jeff sapaannya.
Kepala desa Arwan sendiri dalam wawancara kepada media ini mengatakan penolakan yang pernah terjadi kepada dirinya sangat bermuatan kepentingan pihak tertentu dan tidak terbukti semua tuduhan,
“Pemberhentian saya pada februari 2019 tidak berdasar tetapi banyak kepentingan, karena saya di aktifkan kembali lagi februari 2020 setelah diperiksa dan tidak terbukti,”ujar Kades Kepada media ini(22/12).
Para peserta rapat menyimpulkan bahwa bendahara desa adalah akar masalah terkait LPJ tahun 2019 yang tidak di buat,
Pemberhentian kades pada 18 desember 2020 di nilai bertentangan dengan aturan, karena yang menjadi dasar adalah kades tidak sejalan dengan bendahara karena realisasi dana desa 2019 tidak jelas penggunaannya.
Bila kasus ini kemudian sampai ke kejaksaan, maka babak baru pengungkapan siapa yang memainkan anggaran ini pun sangat di nanti publik. *(red)
Komentar