Breaking News :
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Soal Kasus Kecelakaan Pdt. Yetty Engka, Doktor Mardiman Sane Ingatkan Pemilik Tronton

Soal Kasus Kecelakaan Pdt. Yetty Engka, Doktor Mardiman Sane Ingatkan Pemilik Tronton

  • account_circle Redaksi Beritamorut
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 22
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MOROWALI UTARA – Advokat DR. Mardiman Sane, SH., MH menegaskan pihak pemilik truk tronton yang terlibat kecelakaan dengan korban Pdt. Yetty Engka harus berkomitmen pada kesepakatan awal santunan. Jika tidak, ia memastikan langkah hukum akan ditempuh.

Pernyataan tegas itu disampaikan Mardiman dalam grup WhatsApp “Bantu Pdt. Yetty Engka”, Rabu (20/5). Ia menilai pemilik kendaraan tidak boleh main-main terhadap komitmen penyelesaian yang sebelumnya disepakati.

“Kalau dia tidak bersedia dengan komitmen awal sekitar 90 jutaan, kita gugat perdata dan proses pidana mereka,” tegas MDS.

Peristiwa nahas menimpa Pdt. Yetty Engka pada Senin, 9 Maret 2026 di ruas jalan Koromatantu. Truk tronton pengangkut alat berat untuk proyek cetak sawah terguling dan melindas kaki korban yang merupakan warga Desa Moleono.

Kecelakaan terjadi pada siang hari saat arus lalu lintas ramai. Ironisnya, kendaraan besar tersebut melintas tanpa pengawalan, padahal mobilisasi alat berat pada jam sibuk dinilai memiliki risiko tinggi.

Akibat kejadian itu, kehidupan korban berubah drastis. Pdt. Yetty Engka harus menjalani perawatan intensif hampir dua bulan di RSUD Undata Palu. Ia menjalani dua kali operasi amputasi pada kaki kanan serta pemasangan pen pada kaki kiri.

Awalnya, penyelesaian kasus direncanakan secara kekeluargaan sesuai permintaan pemilik tronton. Namun dalam proses mediasi di Polres Morowali Utara, kesepakatan tidak tercapai setelah pihak pemilik tronton hanya menyatakan sanggup memberikan santunan Rp50 juta.

Jumlah tersebut ditolak pihak korban karena dinilai tidak sesuai komitmen awal sekitar Rp90 juta lebih. Kondisi ini membuat tim kuasa hukum memastikan akan mendampingi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.

Secara hukum, pemilik kendaraan komersial dapat dimintai tanggung jawab jika sopirnya mencelakai orang lain saat menjalankan pekerjaan. Hal ini mengacu pada Pasal 1367 KUHPerdata tentang tanggung jawab atas perbuatan orang di bawah pengawasan pemberi kerja.

Dalam praktiknya, korban kecelakaan dapat menggugat sopir sebagai pelaku langsung sekaligus pemilik atau perusahaan sebagai pemberi kerja. Konsep ini dikenal sebagai vicarious liability atau tanggung jawab majikan terhadap bawahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga membuka kemungkinan sanksi administratif, gugatan ganti rugi, bahkan pidana apabila ditemukan kelalaian serius dari pihak perusahaan, seperti kendaraan tidak laik jalan, memaksa sopir bekerja tanpa istirahat, atau pelanggaran keselamatan lainnya.

Mardiman menegaskan, apabila komitmen awal tidak dipenuhi, jalur perdata dan pidana akan ditempuh.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan masyarakat, khususnya dalam mobilisasi kendaraan berat di jalan umum.

Sementara pihak Polres Morut memastikan bahwa kendaraan tronton tersebut tetap ditahan dan terparkir dihalaman Polres Morut saat ini.

  • Penulis: Redaksi Beritamorut

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less